Musim Mas
Language
Tanggal Perkembangan
September 2022

19 September 2022

Laporan RAN berjudul, Carbon Bomb Scandals: Big Brands Driving Climate Disaster for Palm Oil” menyoroti kasus perkebunan kelapa sawit yang dioperasikan oleh Bp. Mahmudin.

Bp. Mahmudin diduga mengoperasikan kebun kelapa sawit di Desa Ie Meudama yang berada di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Laporan tersebut menduga TBS dari kebun Bp. Mahmudin dikirimkan ke PT Global Sawit Semesta (PT GSS) melalui pengepul bernama CV Natama Prima.

Dari informasi dalam laporan, kami melakukan analisa spasial yang kemudian kami gunakan sebagai dasar untuk melakukan pendekatan dengan PT GSS.
Oktober 2022

03 Oktober 2022

Berikut kesimpulan dari hasil pendekatan kami dengan PT GSS:

  1. CV Natama Prima adalah pemasok dari PT GSS
  2. CV Natama Prima memasok dari kebun Mahmudin. Kebun tersebut berlokasi di area yang berbeda dengan titik koordinat pada kebun yang dicantumkan dalam laporan RAN.
  3. PT GSS telah memverifikasi secara langsung ke lokasi kebun dan meng-overlay lokasi GPS dengan Peta Fungsi Kawasan Hutan Indonesia. Hasil analisa menunjukkan bahwa area tersebut berada di area dengan status Area Penggunaan Lain (APL) dan berada diluar Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
  4. PT GSS telah memutuskan tidak memasok TBS dari Bp. Mahmudin sejak Oktober 2022.

Berdasarkan informasi di atas, kami akan melakukan monitoring lebih lanjut untuk memastikan implementasi komitmen PT GSS dan mekanisme komunikasinya dengan rantai pasoknya.

November 2022 02 – 04 November 2022

Tim Musim Mas melakukan kunjungan lapangan dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:

  1. SOP penelusuran TBS

Berikut poin yang ditemukan:

  • PT GSS telah memiliki SOP yang memadai, namun penerapannya masih perlu perbaikan.
  • Salah satu perbaikan penerapan yang diperlukan yaitu memastikan pemasok TBS menerapkan TTP, terutama pemasok TBS baru.
  1. Verifikasi ke agen TBS
  • CV Natama Prima (NP) memiliki daftar pemasok TBS, yang sebagian tersedia informasi geolokasi dan legalitas kebun
  • NP telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa mereka telah berhenti memasok TBS dari dari kebun Bp. Mahmudin.
  1. Surat pemberitahuan/penegasan larangan pengiriman TBS illegal
  • PT GSS telah menerbitkan dan mengirimkan surat pemberitahuan/penegasan larangan pengiriman TBS illegal terbaru yang berisi imbauan untuk tidak memasok dari kebun Ibu Nasti dan Bp. Mahmudin kepada seluruh pemasok TBS nya
  • Sosialisasi ke pemasok akan diselesaikan pada Desember 2022

Kesimpulan dan rekomendasi.

Rencana aksi telah disusun untuk PT GSS dan CV Natama Prima, termasuk perbaikan lebih lanjut terhadap data TTP dan sosialisasi pemberitahuan/penegasan larangan pengiriman TBS illegal terbaru.

Menimbang PT GSS telah menghentikan pembelian TBS dari kebun yang dilaporkan dan berkomitmen untuk menjalankan perbaikan implementasi komitmen NDPE, kami melihat kasus ini telah selesai.