Musim Mas
Language
Tanggal Perkembangan
November 2017 17 November 2017:

  1. Laporan Mighty Earth yang berjudul, “Rapid responseReport 1” menduga adanya praktek deforestasi yang dilakukan oleh PT Kahayan Agro Plantation (PT KAP), diperkirakan seluas 420 hektar dari bulan Oktober 2016 sampai September 2017, termasuk membuka lahan di Borneo, wilayah habitat Orangutan. Selama bulan Oktober 2016, diperkirakan 3.593 hektar telah disiapkan, termasuk 700 hektar habitat Orangutan
  2. Laporan tersebut juga melaporkan isu konflik lahan dan masalah perizinan, termasuk:
    • Mengabaikan keputusan Bupati Kabupaten Gunung Mas untuk menyisihkan lahan dari konsesi  mereka untuk masyarakat setempat, dan akuisisi yang tetap berlanjut meskipun adanya larangan terhadap PT KAP mengenai negosiasi penjualan lahan.
    • Mengabaikan arahan Gubernur untuk melakukan inventarisasi terhadap semua lahan yang terdapat didalam wilayah konsesi PT KAP.

Kami mengirimkan surat untuk menyatakan keprihatinan kami atas laporan tersebut; dan meminta informasi lebih lanjut terkait masalah yang ada

AEP membagikan surat klarifikasi PT KAP, serta laporan identifikasi HCV. Perusahaan menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan undang-undang Perkebunan di Indonesia, bahwa lahan tersebut telah diperoleh secara legal dan diberi kompensasi, dan kebun plasma dikembangkan, penilaian HCV dilakukan pada tahun 2011, dan mereka berada pada tahap pertama untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.
Desember 2017 Laporan Greenpeace yang berjudul, “Deforestation Case Studies”, melaporkan dugaan deforestasi hutan sekunder seluas 1.100 hektar oleh PT KAP antara Oktober 2015 hingga Oktober 2017. Beberapa hutan yang dibuka merupakan habitat orangutan.
Februari 2018 Kami telah menghubungi AEP tentang tindakan yang dilakukan untuk meringankan masalah yang sedang disorot di dalam area operasi mereka.
Maret 2018 AEP telah menyampaikan hal-hal berikut:

  1. Bahwa perintah penghentian pekerjaan untuk pembukaan lahan sudah ada;
  2. Studi High Carbon Stock (HCS) sedang dilakukan;
  3. Kebijakan Keberlanjutan telah dipraktekkan;
  4. Mereka telah menandatangani MoU dengan masyarakat di Desa Dandang Kecamatan Kahayan Hulu Utara untuk mempertahankan kawasan konservasi.
Agustus 2018 Penilaian HCV/HCS diselesaikan pada September 2018.
September 2018 Laporan Greenpeace yang berjudul, “Final Countdown: Now or Never to Reform the Palm Oil Industry” melaporkan dugaan deforestasi hutan sekunder seluas 2,650 hektar oleh PT KAP antara tanggal 15 Februari 2015 – 21 Desember 2017. Beberapa hutan yang dibuka merupakan habitat orangutan.
Januari 2019 AEP sedang dalam proses pengiriman laporan HCS mereka ke sekretariat HCS.

AEP telah mengumpulkan laporan HCS PT Kahayan Agro Plantations (no. 53) kepada sekretariat HCS. Silahkan merujuk pada status pengajuan laporan AEP di sini. 

April 2019 12 April 2019:

Laporan Mighty Earth yang berjudul, “Rapid Response Report 14” menduga terjadi deforestasi seluas 189 hektar yang dilakukan oleh PT Kahayan Agro Plantation (PT KAP) sejak 18 Mei 2018 sampai 01 April 2019.

Kami masih berdiskusi dengan AEP mengenai proses penilaian.

Mei 2019 Kami diinformasikan oleh AEP bahwa mereka secara aktif berdiskusi dengan komite peninjauan HCSA untuk mempercepat kualitas peninjauan.

PT Kahayan Agro Plantation menyebutkan bahwa mereka akan menerapkan moratorium (pemberhentian kerja) di pembukaan lahan baru mulai dari 03 Juni 2019 sampai proses peninjauan selesai (diperkirakan selesai dalam kurang dari 3,5 bulan)

22 Mei 2019:

Laporan Mighty Earth yang berjudul, “Rapid Response Report 15” menduga deforestasi dilakukan oleh PT KAP, yang diestimasi seluas 40 hektar sejak 01 April sampai 02 Mei 2019.

Desember 2019 Kami menerima informasi dari AEP bahwa mereka telah menyelesaikan proses peer review HCSA pada PT Kahayan Agro Plantation. Hasil review dapat dilihat pada link berikut.
Januari 2020 31 Januari 2020:

Laporan Mighty Earth yang berjudul “Rapid Response Report 24” menduga PT KAP melakukan pembukaan lahan di area tutupan pohon lebat seluas 11 hektar (HK2/ HCS) sejak 15 Desember 2019 – 13 Januari 2020.

Februari 2020 11 Februari 2020:

Pada pertemuan tanggal 11 Februari 2020, AEP menyampaikan bahwa PT KAP telah menjalani dan memenuhi seluruh tahapan dari HCSA. Dan hasil dari kajian HCSA tersebut juga telah melewati proses HCSA peer review. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyampaian resmi dari HCSA kepada PT KAP. Berdasarkan hasil ini, maka PT KAP melakukan setiap kegiatan pembukaan lahan dengan menggunakan acuan dari hasil peer review HCSA tersebut.

Namun dikarenakan adanya laporan Rapid Response Report 24 (RRR 24) yang dikeluarkan oleh Mighty Earth, Sekertariat HCSA menyampaikan kepada PT KAP bahwa terdapat kesalahan interpretasi dalam proses HCSA peer review yang telah dipublikasi oleh HCSA. Sehingga, Sekretariat HCSA akan mengadakan rapid review oleh peer reviewer yang baru. Hasil HCSA peer review yang kedua menyimpulkan bahwa terdapat kesalahan pengkategorian pada area yang dipermasalahkan di dalam laporan Mighty Earth, yang mana area tersebut sebelumnya dikategorikan sebagai area Prioritas Sedang (Medium Priority Patch/ MPP) yang menurut hasil peer review kedua adalah merupakan area Prioritas Tinggi (High Priority Patch/ HPP). Area Prioritas Tinggi ini menurut ketentuan HCSA Toolkit merupakan area yang harus dikonservasi. Dikarenakan oleh hal tersebut, Sekretariat HCSA meminta PT KAP untuk segera menerapkan Stop-Work Order (SWO) serta meminta PT KAP untuk mencari area lain sebagai area pengembangan lahan untuk plasma dengan cara melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat dan juga masyarakat.

Terhadap permintaan HCSA setelah adanya laporan dari Mighty Earth, maka PT KAP menyampaikan bahwa menghentikan seluruh kegiatan pembukaan lahan merupakan hal yang tidak dapat dipenuhi oleh PT KAP dikarenakan:

  1. PT KAP telah melakukan penghentian pembukaan lahan (Stop Work Order) sebanyak dua kali yaitu pada saat proses penilaian HCSA dan peer review berlangsung, dan hal ini sudah dilakukan engagement yang maksimal dengan masyarakat dan perusahaan juga telah berjanji kepada warga dan pemerintah setempat untuk segera melanjutkan kegiatan pembukaan lahan setelah menerima hasil peer review dari HCSA (yang dipublikasi oleh HCSA pada tanggal 9 Desember 2019).
  2. PT KAP juga telah berkomunikasi dengan masyarakat dan disaksikan oleh pemerintah setempat, dan berdasarkan hasil komunikasi ini masyarakat menyampaikan bahwa mereka menolak penundaan pembukaan lahan, pemindahan area plasma (relokasi) dan juga proses peer review lanjutan dari HCSA.

PT KAP juga menyampaikan bahwa PT KAP tetap dengan komitmen yang sudah mereka jalankan dan bersedia untuk membuktikan dengan menyediakan informasi dan data bahwa peer review yang pertama merupakan hasil yang akurat dan diterima.

PT KAP juga menyampaikan bahwa diskusi dan engagement antara PT KAP dan HCSA masih berjalan sampai dengan saat ini.

Maret 2020 06 Maret 2020:

Laporan Mighty Earth yang berjudul, “Rapid Response Report 25” menduga PT KAP melakukan pembukaan lahan di tutupan pohon lebat seluas 9 hektar sejak 13 Januari 2020 – 11 Februari 2020.

Kami menerima informasi bahwa HCSA sedang melanjutkan peninjauannya terkait isu ini dan melakukan pendekatan secara aktif dengan pihak yang berkepentingan.

Musim Mas mendukung proses komunikasi yang membangun (constructive) antara HCSA dan PT KAP serta akan terus memantau perkembangan ini.

Februari 2021 Setelah berdiskusi dengan HCSA, PT KAP mengumumkan komitmen mereka untuk mengkonservasi area plasma yang bersengketa tersebut. Komitmen ini dinyatakan secara tertulis kepada sekretariat HCSA dan tersedia secara umum di situs website HCSA. https://highcarbonstock.org/wp-content/uploads/2021/02/PUBLIC-RESPONSE-KAP-of-HCS.pdf.
Desember 2022 Setelah Panduan Restorasi dan Remediasi dipublikasi oleh HCSA, PT KAP menyampaikan bahwa mereka telah bekerja sama dengan konsultan pihak ketiga yaitu Earthqualizer (EQ) untuk melakukan penilaian terhadap total area yang dibuka AEP setelah cut-off date (liability assessment) dan mengembangkan rencana pemulihan.
Februari 2024
AEP telah mempublikasikan sebuah deklarasi pemulihan, yang menyatakan total hilangnya area Stok Karbon Tinggi (SKT) seluas 967 ha di seluruh konsesi kelapa sawit AEP di Indonesia sejak 31 Desember 2015. Kompensasi tersebut akan berbentuk dukungan terhadap program dan kegiatan perhutanan sosial di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu seluas +/- 1.072 Ha yang berlokasi di Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara.

Detil statement tersebut dapat diakses di website AEP melalui link berikut

Berdasarkan perkembangan positif di atas, kami melihat kasus ini telah selesai.