Tanggal | Perkembangan |
November 2017 | 17 November 2017:
Kami mengirimkan surat untuk menyatakan keprihatinan kami atas laporan tersebut; dan meminta informasi lebih lanjut terkait masalah yang ada |
AEP membagikan surat klarifikasi PT KAP, serta laporan identifikasi HCV. Perusahaan menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan undang-undang Perkebunan di Indonesia, bahwa lahan tersebut telah diperoleh secara legal dan diberi kompensasi, dan kebun plasma dikembangkan, penilaian HCV dilakukan pada tahun 2011, dan mereka berada pada tahap pertama untuk mendapatkan sertifikasi ISPO. | |
Desember 2017 | Laporan Greenpeace yang berjudul, “Deforestation Case Studies”, melaporkan dugaan deforestasi hutan sekunder seluas 1.100 hektar oleh PT KAP antara Oktober 2015 hingga Oktober 2017. Beberapa hutan yang dibuka merupakan habitat orangutan. |
Februari 2018 | Kami telah menghubungi AEP tentang tindakan yang dilakukan untuk meringankan masalah yang sedang disorot di dalam area operasi mereka. |
Maret 2018 | AEP telah menyampaikan hal-hal berikut:
|
Agustus 2018 | Penilaian HCV/HCS diselesaikan pada September 2018. |
September 2018 | Laporan Greenpeace yang berjudul, “Final Countdown: Now or Never to Reform the Palm Oil Industry”” melaporkan dugaan deforestasi hutan sekunder seluas 2,650 hektar oleh PT KAP antara tanggal 15 Februari 2015 – 21 Desember 2017. Beberapa hutan yang dibuka merupakan habitat orangutan. |
Januari 2019 | AEP sedang dalam proses pengiriman laporan HCS mereka ke sekretariat HCS.
AEP telah mengumpulkan laporan HCS PT Kahayan Agro Plantations (no. 53) kepada sekretariat HCS. Silahkan merujuk pada status pengajuan laporan AEP di sini. |
April 2019 | 12 April 2019:
Laporan Mighty Earth yang berjudul, “Rapid Response Report 14” menduga terjadi deforestasi seluas 189 hektar yang dilakukan oleh PT Kahayan Agro Plantation (PT KAP) sejak 18 Mei 2018 sampai 01 April 2019. Kami masih berdiskusi dengan AEP mengenai proses penilaian. |
Mei 2019 | Kami diinformasikan oleh AEP bahwa mereka secara aktif berdiskusi dengan komite peninjauan HCSA untuk mempercepat kualitas peninjauan.
PT Kahayan Agro Plantation menyebutkan bahwa mereka akan menerapkan moratorium (pemberhentian kerja) di pembukaan lahan baru mulai dari 03 Juni 2019 sampai proses peninjauan selesai (diperkirakan selesai dalam kurang dari 3,5 bulan) |
22 Mei 2019:
Laporan Mighty Earth yang berjudul, “Rapid Response Report 15” menduga deforestasi dilakukan oleh PT KAP, yang diestimasi seluas 40 hektar sejak 01 April sampai 02 Mei 2019. |
|
Desember 2019 | Kami menerima informasi dari AEP bahwa mereka telah menyelesaikan proses peer review HCSA pada PT Kahayan Agro Plantation. Hasil review dapat dilihat pada link berikut. |
Januari 2020 | 31 Januari 2020:
Laporan Mighty Earth yang berjudul “Rapid Response Report 24” menduga PT KAP melakukan pembukaan lahan di area tutupan pohon lebat seluas 11 hektar (HK2/ HCS) sejak 15 Desember 2019 – 13 Januari 2020. |
Februari 2020 | 11 Februari 2020:
Pada pertemuan tanggal 11 Februari 2020, AEP menyampaikan bahwa PT KAP telah menjalani dan memenuhi seluruh tahapan dari HCSA. Dan hasil dari kajian HCSA tersebut juga telah melewati proses HCSA peer review. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyampaian resmi dari HCSA kepada PT KAP. Berdasarkan hasil ini, maka PT KAP melakukan setiap kegiatan pembukaan lahan dengan menggunakan acuan dari hasil peer review HCSA tersebut. Namun dikarenakan adanya laporan Rapid Response Report 24 (RRR 24) yang dikeluarkan oleh Mighty Earth, Sekertariat HCSA menyampaikan kepada PT KAP bahwa terdapat kesalahan interpretasi dalam proses HCSA peer review yang telah dipublikasi oleh HCSA. Sehingga, Sekretariat HCSA akan mengadakan rapid review oleh peer reviewer yang baru. Hasil HCSA peer review yang kedua menyimpulkan bahwa terdapat kesalahan pengkategorian pada area yang dipermasalahkan di dalam laporan Mighty Earth, yang mana area tersebut sebelumnya dikategorikan sebagai area Prioritas Sedang (Medium Priority Patch/ MPP) yang menurut hasil peer review kedua adalah merupakan area Prioritas Tinggi (High Priority Patch/ HPP). Area Prioritas Tinggi ini menurut ketentuan HCSA Toolkit merupakan area yang harus dikonservasi. Dikarenakan oleh hal tersebut, Sekretariat HCSA meminta PT KAP untuk segera menerapkan Stop-Work Order (SWO) serta meminta PT KAP untuk mencari area lain sebagai area pengembangan lahan untuk plasma dengan cara melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat dan juga masyarakat. Terhadap permintaan HCSA setelah adanya laporan dari Mighty Earth, maka PT KAP menyampaikan bahwa menghentikan seluruh kegiatan pembukaan lahan merupakan hal yang tidak dapat dipenuhi oleh PT KAP dikarenakan:
PT KAP juga menyampaikan bahwa PT KAP tetap dengan komitmen yang sudah mereka jalankan dan bersedia untuk membuktikan dengan menyediakan informasi dan data bahwa peer review yang pertama merupakan hasil yang akurat dan diterima. PT KAP juga menyampaikan bahwa diskusi dan engagement antara PT KAP dan HCSA masih berjalan sampai dengan saat ini. |
Maret 2020 | 06 Maret 2020:
Laporan Mighty Earth yang berjudul, “Rapid Response Report 25” menduga PT KAP melakukan pembukaan lahan di tutupan pohon lebat seluas 9 hektar sejak 13 Januari 2020 – 11 Februari 2020. |
Kami menerima informasi bahwa HCSA sedang melanjutkan peninjauannya terkait isu ini dan melakukan pendekatan secara aktif dengan pihak yang berkepentingan.
Musim Mas mendukung proses komunikasi yang membangun (constructive) antara HCSA dan PT KAP serta akan terus memantau perkembangan ini. |