Musim Mas
Language
Tanggal Perkembangan
Januari 2024


15 Januari 2024

Pengaduan terhadap Grahadura Leidong Prima, anak perusahaan Bakrie Sumatera Plantations Tbk, secara resmi diterima oleh RSPO.

Agustus 2024
26 Agustus 2024

RSPO menerbitkan Surat Keputusan Panel Pengaduan RSPO – GLP (RSPO202315HN) tentang kasus ini.

September 2024
04 September 2024

Bakrie Sumatera Plantations Tbk mengeluarkan surat pernyataan menanggapi keputusan RSPO.

Oktober 2024


28 Oktober 2024

Kecaman Publik terhadap Bakrie Sumatera Plantations Tbk oleh Dewan Gubernur RSPO, karena mengundurkan diri dari keanggotaannya sementara masih ada pengaduan aktif yang tertunda terhadap perusahaan tersebut.

Musim Mas menghubungi Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) untuk membahas masalah ini secara rinci. Berdasarkan komunikasi tersebut, BSP menyatakan bahwa perkebunan plasma bukan merupakan kewajiban Grahadura Leidong Prima (GLP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dimana Izin Usaha Perkebunan diperoleh GLP pada tanggal 8 Desember 2004 dan kewajiban ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007 dan peraturan ini tidak berlaku surut.
Musim Mas melakukan penilaian internal lebih lanjut terhadap komitmen dan implementasi NDPE Bakrie Sumatera Plantations Tbk.
 November 2024 Berdasarkan penilaian lebih lanjut, tidak ada pelanggaran NDPE yang teridentifikasi dan kami melihat kasus ini telah selesai.