Musim Mas
Language
Search Menu
Tanggal Perkembangan 
September 2022 
 
19 September 2022

Laporan RAN berjudul, “Carbon Bomb Scandals: Big Brands Driving Climate Disaster for Palm Oil” menyoroti kasus perkebunan kelapa sawit yang dioperasikan oleh Ibu Nasti.

Ibu Nasti diduga mengoperasikan kebun kelapa sawit seluas 27 acres di dalam Kawasan Konservasi Rawa Singkil.

Laporan tersebut menduga Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun Ibu Nasti dikirimkan ke PT Bangun Sempurna Lestari (PT BSL) melalui pengepul bernama Alpian.

Dari informasi dalam laporan, kami melakukan analisa spasial yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan klarifikasi dengan PT BSL.
Oktober 2022

04 Oktober 2022
PT BSL melakukan komunikasi dengan Ibu Nasti  terkait laporan RAN. Sesuai surat pernyataan dari Ibu Nasti yang diketahui oleh Kepala Kampong Binanga Kec. Runding dinyatakan bahwa kebun Ibu Nasti yang berlokasi di antara Pasar Runding dengan Desa Oboh tidak masuk dalam Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.10 Oktober 2022
Musim Mas menjelaskan bahwa dalam laporan RAN, lokasi kebun Ibu Nasti tidak hanya berada di 1 lokasi tersebut.Darihasil analisa spasial MM ditemukan bahwa sebagian kebun  masuk dalam Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

17 Oktober 2022
PT BSL telah melakukan verifikasi berdasarkan titik koordinat dari RAN dan ditemukan lokasi kebun Ibu Nasti tidak sejalan dengan kebijakan NDPE. Oleh sebab itu, PT BSL memutuskan untuk menghentikan penerimaan TBS dari Ibu Nasti sejak tanggal 18 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi di atas, kami akan melakukan monitoring lebih lanjut untuk memastikan implementasi komitmen PT BSL.

26 – 27 Oktober 2022
Sejalan dengan komitmen Aceh Strategy, Musim Mas melakukan verifikasi lapangan ke PT BSL.

Kesimpulan dari hasil verifikasi adalah sebagai berikut:

1.SOP penelusuran TBS

PT BSL memiliki sistem ketelusuran dengan hasil implementasi sbb:

  • Pembelian TBS yang menyebutkan mekanisme pelaksanaan TTP bagi calon pemasok, di antaranya mengumpulkan informasi dari calon pemasok TBS berupa legalitas dan lokasi kebun.
  • Bukti SOP disosialisasikan ke pihak yang terkait
  • Adanya daftar pemasok TBS
  • Surat komitmen PT BSL yang menginformasikan para pemasoknya untuk tidak menerima TBS dari area terlarang dan berisiko tinggi.
  • Bukti berupa surat komitmen dari pemasok TBS PT BSL untuk tidak menerima TBS dari area terlarang dan berisiko tinggi.

2.Verifikasi Agen TBS

Kami melakukan pengecekan lebih detil ke pengepul yang memasok TBS dari Ibu Nasti. Lokasi yang dikunjungi adalah sebagai berikut:

  • Kunjungan ke kantor agen dan tempat penampungan TBS
  • Kunjungan ke kebun-kebun petani yang menyuplai ke agen

3.Kebun Ibu Nasti
Bersama perwakilan PT BSL dan Alpian (pengepul), kami mengunjungi kebun Ibu Nasti (2.650915, 97.844023) yang berada di desa Binanga sebagaimana dilaporkan RAN. Diverifikasi bahwa sebagian kebun Ibu Nasti berada di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil

4.Surat pemberitahuan/penegasan larangan pengiriman TBS illegal

  • PT BSL telah menerbitkan dan mengirimkan surat pemberitahuan/penegasan larangan pengiriman TBS illegal terbaru. Surat tersebut berisi imbauan untuk tidak memasok dari kebun Ibu Nasti kepada seluruh pemasok TBS nya.
  • Sosialisasi ke pemasok akan dilakukan di November 2022

Kesimpulan dan Rekomendasi

PT BSL perlu memastikan semua pemasok TBS mereka telah mengikuti sosialisasi dan menerima surat komitmen tertulis untuk tidak memasok dari area terlarang dan berisiko tinggi.

Menimbang PT BSL telah menghentikan pembelian TBS dari kebun yang dilaporkan dan berkomitmen untuk menjalankan perbaikan implementasi komitmen NDPE, kami melihat kasus ini telah selesai.