Bumitama mengklarifikasi bahwa:
- Berdasarkan Laporan Hasil Peninjauan dilapangan, area yang diduga dilakukan pembukaan lahan adalah area yang bekas terdampak kebakaran pada bulan September 2019. Insiden kebakaran telah dilaporkan ke otoritas lokal dan RSPO.
- Area tersebut disisihkan untuk konservasi berdasarkan penilaian HCS dan studi delineasi gambut pada bulan April 2014 ( lihat pengumuman 12 September 2014 : http://ir.bumitama-agri.com/static-files/5ce66171-9006-449f-9189-b206eca3e0c7)
- Bumitama telah mengkomunikasikan rencana konservasi area ini kepada masyarakat lokal dan juga memasang papan informasi yang menerangkan area tersebut merupakan zona konservasi. Meskipun area tersebut merupakan bagian dari ijin manajemen Bumitama, namun area tersebut adalah milik masyarakat lokal sehingga proses konservasi dapat dilakukan dengan mengikuti prinsip FPIC. Tim patroli Bumitama telah menginformasikan dan memperingatkan masyarakat yang menanam padi dan kelapa sawit berskala kecil pada area tersebut bahwa perusahaan tidak akan membeli buah sawit yang berasal dari kawasan konservasi sesuai ketentuan kebijakan Keberlanjutan 2015.
Berdasarkan pernyataan di atas, kami melihat kasus Mighty Earth Report 23 ini telah diselesaikan. |