Musim Mas
Language
Search Menu
Tanggal Perkembangan
Juli 2018 Kami melakukan pendekatan dengan DSN melalui sebuah meeting dan mengarahkan mereka pada komitmen kebijakan keberlanjutan dan NDPE kami. Kami juga menekankan bahwa perlunya DSN secara proaktif menyelesaikan setiap masalah yang tidak sejalan dengan pedoman keberlanjutan kami.

DSN memberikan respon secara rinci atas pertanyaan kami dan menunjukkan komitmen keberlanjutan di dalam operasinya.

Desember 2018

 

12 Desember 2018:

Artikel Foresthints yang berjudul, “POIG member linked to drainage of peat restoration areas” menyatakan bahwa PT Banyu Kahuripan Indonesia, yang merupakan bagian dari Dhanistha Surya Nusantara (DSN) (dimana artikel tersebut salah mengidentifikasi sebagai milik Grup Makin), mengekploitasi Lahan Gambut yang terbakar, dimana lahan tersebut telah menjadi target restorasi sejak pertengahan September 2016 oleh Badan Restorasi Gambut (BRG)

Kami meminta klarifikasi dari tim DSN mengenai masalah (gambut) yang diangkat di artikel Foreshints.

DSN merespon permintaan klarifikasi kami dengan menyertakan bukti kuat atas kepatuhannya terhadap hukum Perkebunan di Indonesia.

DSN juga menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan NDPE dan mengikuti praktek-praktek RSPO dengan teliti. Mereka telah mendemonstrasikan bahwa mereka tidak menanam ataupun mengeringkan Lahan Gambut , bahkan mereka tidak mengganggu pekerjaan Badan Restorasi Gambut (BRG). Kemudian, PT Banyu Kahuripan Indonesia telah dikeluarkan dari Moratorium Gambut BRG.

Februari 2019
21 Februari 2019:

Foresthints merilis artikel lain berjudul “Musim Mas makes dubious claim about supplier” yang mem-follow up artikel di bulan Desember 2018 yang lalu.

Kami melakukan pendekatan dengan DSN pada Februari 2019 untuk memverifikasi tuduhan adanya pengembangan di wilayah restorasi BRG. DSN memberikan bukti bahwa konsesi PT BKI tidak berada dalam wilayah moratorium gambut yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, KLHK.

DSN juga memiliki laporan hasil survei tanah, yang dilakukan oleh pihak independen pihak ketiga yang menunjukan bahwa PT BKI tidak berada di dalam wilayah gambut.

DSN melakukan pendekatan dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) meminta agar status area PT BKI dapat dikeluarkan dari peta restorasi BRG. BRG telah menunjuk para ahli untuk melakukan verifikasi lapangan. DSN akan secara aktif menginformasikan kepada Musim Mas hasil proses tersebut. Kami akan menindaklanjuti DSN secara seksama dan meninjau kasus tersebut dalam waktu 90 hari kerja.

 

September 2021
Kami kembali menghubungi PT BKI untuk menerima update terbaru terkait areal gambut yang disoroti oleh Foresthints.

PT BKI menginformasikan bahwa hasil verifikasi lapangan terhadap inventarisasi karakteristik ekosistem gambut di areal konsesi  PT BKI yang dilakukan oleh tim Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut menunjukkan bahwa areal yang disoroti oleh Foresthints merupakan tanah mineral dan bukan areal gambut.

Berdasarkan pernyataan di atas, kami melihat kasus ini telah diselesaikan.