Tanggal |
Perkembangan |
Agustus 2020
|
21 Agustus 2020:
Laporan dari RAN berjudul “Major Brands and Banks Complicit in the Production of Conflict Palm Oil on Stolen Community Lands in Indonesia” yang menyoroti isu:
-
- Konflik lahan yang belum terselesaikan selama puluhan tahun antara PT Dua Perkasa Lestari (PT DPL) dengan komunitas Pante Cermin
- Pengabaian proses Free Prior and Informed Consent (FPIC) dengan komunitas Pante Cermin.
- Kurangnya izin yang layak dari PT DPL untuk beroperasi
- Pembukaan lahan gambut
- Penggunaan aparat militer untuk mengintimidasi dan menggusur masyarakat
- Menurut investigasi lapangan RAN, bahwa PT Beurata Subur Persada (PT BSP) menerima pasokan TBS dari PT DPL
- RAN menyebutkan bahwa PT DPL berkomitmen atas moratorium pembukaan lahan
|
Dikarenakan Musim Mas tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT Dua Perkasa Lestari (PT DPL) maka pendekatan dilakukan melalui PT Beurata Subur Persada (PT BSP) sebagai pemasok langsung dari PT DPL. |
Dari hasil pendekatan dengan PT BSP terkait isu dalam pemberitaan RAN tanggal 21 Agustus 2020, PT BSP menyampaikan informasi sebagai berikut:
- PT DPL menyampaikan bahwa isu lahan antara perusahaan dengan masyarakat Pante Cermin telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Sebagai upaya penyelesaian, pada tanggal 29 September 2019, telah diadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perkebunan, Dandim, Kepolisian, Masyarakat dan plasma dan PT DPL.
- PT DPL menyampaikan bahwa perusahaan mengerjakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai surat keputusan BPN
- PT DPL menyampaikan kepada DPRK apabila masyarakat dapat memberikan bukti dokumen surat kepemilikan lahan, maka hal ini dapat diselesaikan secara hukum (ke pengadilan).
- PT DPL juga menyampaikan bahwa perusahaan hingga saat ini tidak mengusik lahan masyarakat yang sudah ditanamin kelapa sawit yang dapat dipanen.
Musim Mas akan terus melakukan engagement dengan PT BSP terkait kasus ini. |
November 2020 |
Kami telah menghubungi PT BSP untuk perkembangan terakhir terkait kasus PT DPL.
PT BSP menginformasikan bahwa:
- PT BSP telah merekomendasikan PT DPL untuk melakukan diskusi yang konstruktif dengan pihak yang mengajukan pengaduan terhadap kasus ini (LBH Banda Aceh dan Walhi Aceh) untuk mencari solusi.
- Dengan pertimbangan situasi pandemi, mediasi direncanakan dilakukan di dua hingga tiga bulan berikutnya, melihat perkembangan lebih lanjut.
Kami mendukung komunikasi konstruktif antara PT BSP dengan PT DPL, dan memonitor progress ini dengan seksama. |
Februari 2021 |
PT BSP menginformasikan perkembangan berikut ke Musim Mas:
- Manajemen PT DPL berusaha menjadwalkan dialog yang bersifat konstruktif dengan LBH Banda Aceh dan Walhi Aceh. Karena situasi pandemik pada saat itu, kedua belah pihak belum menetapkan tanggal kegiatan.
- PT BSP melakukan kunjungan lapangan ke PT DPL di bulan Januari 2021. Saat kunjungan, PT BSP tidak menemukan ada konflik yang terlihat aktif sedang terjadi di lapangan.
|
Juli 2021 |
PT BSP menginformasikan bahwa proses Mediasi antara PT DPL dan Walhi masih tertunda akibat situasi pandemic. |
Agustus 2022 |
Di tanggal 25 Agustus 2022, Musim Mas mengadakan pertemuan dengan PT BSP untuk membahas secara detil terkait situasi di PT DPL.
Saat pertemuan, kami mendiskusikan beberapa pilihan untuk menyelesaikan situasi tersebut.
PT BSP memutuskan untuk saat ini tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) dari PT DPL. Pasokan terakhir pada tanggal 22 Agustus 2022.
Berdasarkan informasi di atas, kami melihat pembukaan lahan gambut di PT DPL tidak lagi terkait dengan pasokan PT BSP.
Oleh karena itu, kami menganggap kasus ini telah selesai. |