Musim Mas
Language
Search Menu
Tanggal Perkembangan
September 2019

30 September 2019:

Laporan Rainforest Action Network (RAN) yang berjudul, “The Last of the Leuser Lowlands: Field Investigation Exposes Big Brands Buying Illegal Palm Oil From the Singkil-Bengkung Peatlands.” yang menyoroti peran merek makanan, pedagang dan bank global berskala besar yang memicu kegiatan deforestasi di kawasan Ekosistem Leuser Singkil-Bengkung.

Laporan tersebut menuduh beberapa pabrik kelapa sawit yang memasok TBS ilegal, salah satunya adalah Global Sawit Samesta (GSS). PT GSS memasok TBS ilegal melalui broker, CV Buana Indah yang membeli dari petani yang menanam kelapa sawit secara ilegal di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Pernyataan resmi dari Musim Mas terkait laporan RAN dapat ditemukan di link  ini.

Kami segera menghubungi PT GSS setelah menerima laporan tersebut dan kami akan melakukan verifikasi terkait tuduhan tersebut. Verifikasi lapangan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019.

Oktober 2019

Tim Keberlanjutan kami mengunjungi PT GSS untuk memverifikasi hubungan rantai pasok PT GSS dengan CV Buana Indah seperti yang disebutkan di dalam laporan RAN. Kami akan meninjau lebih lanjut apabila hasil verifikasi lapangan tersebut telah dirilis dan sementara itu kami berusaha untuk melakukan pendekatan dengan PT GSS.

Kami akan mengadakan lokakarya untuk pemasok Musim Mas pada akhir bulan Oktober dan PT GSS telah setuju untuk menghadirinya. Kami akan menjelaskan mengenai Kebijakan Keberlanjutan kami, Persyaratan Ketelusuran serta komitmen NDPE selama lokakarya berlangsung.

PT GSS menghadiri lokakarya pemasok yang diadakan di Medan oleh Musim Mas dimana kami menjelaskan Kebijakan, prosedur, dan persyaratan Keberlanjutan kami.

Kami melakukan verifikasi lapangan pada 10-11 Oktober 2019 melalui peninjauan dokumen, kunjungan lapangan, dan wawancara dengan berbagai pihak. Pihak perusahaan telah kooperatif dan memiliki sumber daya yang dikhususkan untuk mengimplementasikan praktik keberlanjutan.

PT GSS telah mengkonfirmasi memasok TBS dari agen, CV Buana Indah (CV BI). Catatan timbang harian di tahun 2019 menunjukkan bahwa PT GSS memasok PT Laot Bangko dan PT ASDAL. CV BI terindikasi memasok dari petani yang telah melakukan perambahan ke Rawa-Singkil. Namun, CV BI tidak menyimpan catatan ketelusuran.

PT GSS berhenti memasok dari CV BI pada 02 Oktober 2019. Saat ini, pabrik memiliki Ketelusuran ke Perkebunan (20% dari pasokan TBS) dan Ketelusuran ke Agen.

PT GSS memiliki SOP Ketelusuran yang mencakup pemeriksaan legalitas ke Perkebunan, namun implementasinya masih kurang.

  • Kesepakatan tertulis antara pemasok dengan pemasok TBS-nya diperlukan untuk memberikan informasi ketelusuran.
  • Terdapat papan pengumuman publik di jembatan timbang yang mensyaratkan pemasok TBS untuk memastikan bahwa pasokan berasal dari sumber yang sah tetapi implementasi masih kurang.

Pabrik telah meningkatkan sumber daya dengan merekrut Petugas Keberlanjutan dan staf GIS untuk memulai penelusuran. Ini akan membantu implementasi rencana aksi. PT GSS telah mendapatkan sertifikasi ISPO sejak 27 Juli 2018.

Tokoh masyarakat diwawancarai untuk membantu kami dalam memahami perambahan masyarakat ke kawasan lindung dan upaya yang dilakukan untuk merehabilitasi kawasan tersebut. Pemindahan penduduk ke daerah rawa Singkil yang dilindungi terjadi selama konflik di Aceh (mulai tahun 1970-an). Permukiman sementara menjadi permanen setelah bertahun-tahun, termasuk beberapa Tanaman tahunan seperti kelapa sawit.

Sebuah rencana aksi telah disusun yang meliputi:

  1. Peta yang menunjukkan area berisiko tinggi, yang akan dibagikan dengan semua pemasok TBS
  2. Meminta semua pemasok TBS berkomitmen hanya untuk memasok dari luar kawasan yang dilindungi
  3. Menghentikan pembelian TBS dari pemasok yang tidak membuat pernyataan komitmen yang resmi
  4. Semua pemasok harus dapat mendokumentasikan bahwa TBS yang mereka pasok adalah legal (memiliki hak guna usaha dan tidak terkait dengan kawasan lindung), dan menghormati hak sosial dan hak asasi manusia. Melakukan verifikasi terhadap legalitas pemasok
  5. Mengembangkan / memperbarui SOP ketelusuran dan membaginya dengan semua pemasok
  6. Mendokumentasikan lokasi pemasok langsung (Perkebunan, agen langsung / tidak langsung dan petani / petani langsung) dan memetakan gudang pasokan petani dimulai dengan penelusuran berdasarkan risiko.
  7. Mengembangkan rencana aksi ketelusuran

Pemantauan mengenai penyampaian rencana aksi akan dilakukan oleh Musim Mas.

Desember 2019 Lokakarya pemasok lainnya akan diadakan di Subulussalam, Provinsi Aceh, untuk pabrik dan pemasok TBS di kabupaten Singkil.
Oktober 2020 Musim Mas menghubungi PT GSS untuk mendapatkan kabar terbaru.

Musim Mas tidak melakukan transaksi dengan PT GSS sejak Oktober 2019

PT GSS telah menunjukkan kemajuan dalam penerapan rencana aksi sebagai berikut:

  1. PT GSS telah melakukan sosialisasi kawasan berisiko tinggi dan program TTP.
  2. PT GSS telah membuat Surat Kesepakatan Bersama dengan pemasok TBS dan masih terus mengupayakan sosialisasi dan membuat kesepakatan dengan seluruh pemasok TBS.
  3. Verifikasi terhadap legalitas pemasok TBS masih berjalan
  4. PT GSS telah menyusun dan mengesahkan SOP Penelusuran TBS (SOP Tracebility to Plantation).
  5. PT GSS sudah melaporkan pencapaian Penelusuran TBS telah 100%.

Verifikasi lapangan belum dapat dijalankan dikarenakan kondisi COVID-19 saat ini

Secara keseluruhan PT GSS telah menyelesaikan 95% dari rencana aksi.

Juni 2021 23 Juni 2021

Rainforest Action Network (RAN) merilis artikel berjudul, “Indonesian Forestry Titan Royal Golden Eagle Remains a Major Roadblock to Progress in Saving Leuser Ecosystem”.

Artikel tersebut memaparkan hasil investigasi lapangan RAN di bulan April 2021, yang menemukan bukti bahwa TBS hasil panen dari PT Laot Bangko dikirimkan ke PT GSS.

Pada waktu keluhan tersebut, PT GSS tidak memasok ke Musim Mas.

Oktober 2021 Musim Mas melakukan verifikasi lapangan ke PT GSS pada tanggal 13-15 Oktober 2021 untuk meninjau perkembangan dari rencana aksi yang disepakati serta meminta klarifikasi terkait artikel RAN bulan Juni 2021.

Terkait artikel RAN, PT GSS menjelaskan sebagai berikut:

  1. PT GSS telah melakukan komunikasi dengan PT Laot Bangko perihal isu Keberlanjutan dan diinformasikan bahwa PT Laot Bangko berkomitmen untuk menghentikan pembukaan lahan sampai penilaian HCS-HCV menggunakan penilai yang berlisensi telah diselesaikan.
  2. Di bulan Agustus 2021, PT GSS bersama dengan LSM pihak ketiga melakukan kunjungan ke PT Laot Bangko untuk memverifikasi isu yang dilaporkan oleh LSM

PT GSS telah menghentikan pembelian TBS dari PT Laot Bangko pada tanggal 10 Juni 2021.

PT GSS juga telah memiliki Kebijakan Perusahaan tertanggal 1 September 2021 yang memuat komitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keberlanjutan sesuai standar nasional dan internasional. Kebijakan tersebut dapat diakses melalui link ini.

Desember 2021 Menindaklanjuti hasil temuan dari verifikasi lapangan tanggal 13-15 Oktober 2021, kami merekomendasikan poin-poin untuk perbaikan yang harus dijalankan oleh PT GSS agar dapat mencapai kepatuhan penuh.

Pada tanggal 16 Desember 2021, tim verifikasi Musim Mas mengadakan pertemuan lagi dengan Perwakilan PT GSS untuk meninjau serta memverifikasi progres rekomendasi perbaikan yang telah dilakukan. PT GSS menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Selain memenuhi rekomendasi perbaikan, untuk dapat masuk ke rantai pasok Musim Mas, PT GSS telah bersedia untuk melalui proses verifikasi selama 2 tahun pertama pasokan.

Mempertimbangkan komitmen dan kemajuan dalam penelusuran, kami memutuskan bahwa PT GSS dapat masuk kembali ke rantai pasok Musim Mas.

Musim Mas akan terus memantau perkembangan dari PT GSS.