Tanggal | Perkembangan |
September 2018 |
19 September 2018:
Laporan Greenpeace yang berjudul “Final Countdown: Now or Never to Reform the Palm Oil Industry” Laporan tersebut melaporkan kegiatan pembukaan lahan di konsesi PT Graha Agro Nusantara, PT Agriprima Cipta Persada dan PT Agrinusa Persada Mulia. |
Kami tidak memiliki hubungan bisnis yang aktif dengan GAMA sejak April 2017. | |
Oktober 2018 | Kami menghadiri salah satu sesi pendekatan stakeholder dari GAMA Plantation, untuk meninjau komitmen dan rencana keberlanjutannya. |
Februari 2019 | GAMA Plantation mempublikasikan Perkembangan pertama dari laporan yang merincikan penerapan dan perkembangan dari komitmen NDPE mereka. |
September 2019 | GAMA Corporation telah berganti nama menjadi Karunia Prima Nastari (KPN Corporation). |
November 2019 | KPN Plantation mempublikasikan Kebijakan Keberlanjutan Grup, Perkembangan kedua dari laporan dan rencana 60-month time-bound action plan untuk menginformasikan perkembangan dan penerapan kebijakan NDPE mereka dari segi level grup. |
Januari 2020 | Kami melakukan pertemuan dengan KPN Plantation (sebelumnya dikenal dengan GAMA) untuk berdiskusi terkait perkembangan dan langkah – langkah yang dilakukan perusahaan yang berkaitan dengan progress Keberlanjutan. |
Maret 2020 | Kami melihat komitmen yang ditunjukkan oleh KPN Plantation terkait Keberlanjutan. Kami memutuskan KPN Plantation dapat mengikuti proses re-entry kami. KPN Plantation diwajibkan untuk mengikuti sejumlah persyaratan yang sejalan dengan CPP kami. |
Juli 2020 | Setelah mengirimkan bukti kemajuan sesuai syarat dari kriteria re-entry Musim Mas, dan setelah menganalisa seluruh dokumen yang diberikan, Musim Mas telah memutuskan bahwa KPN Plantation dapat kembali masuk ke rantai pasok Musim Mas.
Musim Mas akan terus memantau pelaksanaan dari rencana aksi KPN Plantation. |
Maret 2021 |
KPN telah mempublikasikan Laporan kemajuan ketiga terhadap kepatuhan Kebijakan NDPE dan update rencana 60-month time-bound action plan. |
Juni 2021 | KPN Plantation bekerja sama dengan Earth Equalizer Foundation untuk melakukan penilaian atas kegiatan pengembangan lahan yang dilakukan setelah 31 Desember 2015.
Penilaian tersebut menghasilkan Rencana Tanggung Jawab dan Pemulihan/ Liability and Recovery Plan yang tersedia secara publik. Kegiatan tersebut berlokasi di Kubu Raya – Kalimantan Barat dan Merauke – Papua Barat. |