Musim Mas
Language
Tanggal Perkembangan
Juni 2020


06 Juni 2020:

Laporan Mighty Earth yang berjudul “Rapid Response Report 28” atas dugaan PT Sumatera Unggul Makmur melakukan pembukaan lahan seluas 11 hektar pada periode 10 Maret 2020 – 04 Mei 2020.

Sebagai salah satu dari kriteria re-entry, kami meminta klarifikasi terkait dugaan yang dilaporkan Mighty Earth RRR 28 terhadap PT Sumatera Unggul Makmur (PT SUM) yang dilaporkan Mighty Earth sebagai salah satu anak perusahaan dari KPN Plantation.
Terkait laporan ME RRR 28, KPN Plantation menginformasikan bahwa:

  1. Lahan tersebut tidak dimiliki dan dikendalikan oleh PT SUM dikarenakan adanya sengketa batas desa sejak tahun 2011.
  2. Sengketa batas desa Antara desa Tebas Sungai dengan Batu Makjade masih berlanjut dan sedang dalam proses mediasi oleh kepala distrik lokal (Camat).
  3. Apabila kedua desa masih menolak rencana dari pemerintah setempat, PT SUM berkomitmen untuk mendukung dan membantu pemerintah setempat dalam melakukan mediasi dan menyelesaikan sengketa sesuai dengan Program Pengembangan Komunitas yang dapat memberikan keuntungan secara adil untuk kedua desa tersebut.
  4. PT SUM akan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memantau kasus ini dan mencoba untuk bekerja sama dengan kedua kepala desa dan tetua untuk mencari solusi yang adil.

KPN Plantation juga mempublikasi respon formal terkait laporan Mighty Earth yang dapat diakses melalui link ini.

Juli 2020 Setelah mengirimkan bukti kemajuan sesuai syarat dari kriteria re-entry Musim Mas, dan setelah menganalisa seluruh dokumen yang diberikan, Musim Mas telah memutuskan bahwa KPN Plantation dapat kembali masuk ke rantai pasok Musim Mas.

Musim Mas akan terus memantau pelaksanaan dari rencana aksi KPN Plantation.

Maret 2021
KPN telah mempublikasikan Laporan kemajuan ketiga terhadap kepatuhan Kebijakan NDPE dan update atas rencana 60-month time-bound action plan.