Tanggal | Perkembangan |
Agustus 2019 |
12 Agustus 2019:
Laporan yang berjudul, “Rapid Response 18” yang menduga anak perusahaan KLK Berhad, PT Menteng Jaya Sawit Perdana (PT MJSP) melakukan pengembangan di Lahan Gambut seluas 12 hektar dari 27 Maret – 28 Juli 2019. Kami mengklarifikasi dugaan yang dimuat di Laporan Mighty Earth 18 dengan manajemen KLK. |
KLK Berhad merespons dan merujuk kami ke G06 pada daftar keluhan mereka di situs web KLK.
Kasus tersebut menyatakan bahwa meskipun daerah yang diduga terletak di dalam izin lokasi PT MJSP. Namun, sejak tahun 2016 sudah tidak lagi berada di bawah kendali manajemen PT MJSP dikarenakan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) mendeklarasikan area ini sebagai area Hutan Tanaman Rakyat. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke daftar keluhan KLK Berhad. Berdasarkan pernyataan di atas, kami melihat kasus Mighty Earth Report 18 ini diselesaikan |