Lanskap Aceh Leuser merupakan prioritas pendekatan kami dengan industri. Kami bekerjasama dengan pemain utama kelapa sawit lainnya dalam upaya pemangku kepentingan untuk mengidentifkasi solusi lanskap yang dapat diperkirakan.
Fokus wilayahnya mencakup Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Singkil. Lanskap pemangku kepentinggan akan melibatkan pemerintah lokal dalam pengembangan kebijakan dan perencanaan tata ruang, mengidentifikasi LSM lokal untuk mempelopori proyek tersebut. Kami akan terus memfollow-up lebih rinci mengenai pengerjaan lanskap dalam waktu dekat.
Untuk informasi lebih lanjut, mengenai inisiasi kami di Leuser, Silahkan mendownload factsheet kami.
Pendekatan kami dengan pemasok lainnya yang beroperasi di dalam kawasan Ekosistem Leuser dapat ditemukan di halaman keluhan kami di sini:
- Bumi Daya Agrotamas (BDA)
- Dua Perkasa Lestari (DPL)
- Ensem Sawita
- Global Sawit Semesta (GSS)
- Pati Sari
- PT Perkebunan Nusantara I
- Mopoli Raya
- Samudera Sawit Nabati (SSN)
- Syaukath Sejahtera
Tanggal | Perkembangan |
November 2014 |
11 November 2014:
Laporan Rainforest Action Network (RAN) yang berjudul, “The Last Place On Earth – Exposing The Threats To The Leuser Ecosystem: A Global Biodiversity Hotspot Deserving Protection” Laporan pertama menyoroti sejumlah perusahaan yang beroperasi baik secara legal maupun illegal di kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi. Secara umum, laporan ini memaparkan bukti keterkaitan refineri Grup Musim Mas dan BUMN, PTPN II dengan PKS yang memproduksi minyak sawit dari buah sawit yang ditanam dalam Ekosistem Leuser. |
Kami secara aktif melakukan pendekatan dengan pemasok yang berlokasi di dalam Ekosistem Leuser sejak RAN mempublikasikan laporan pertamanya pada bulan November 2014. | |
Januari 2015 (Sisirau) | Melakukan diskusi dengan Sisirau untuk memahami situasinya, setelah ditangguhkan oleh RSPO, karena kegagalannya dalam menyerahkan analisis perubahan penggunaan lahan dan persetujuan kompensasi. |
November 2015 | 10 November 2015:
Laporan Rainforest Action Network (RAN) yang berjudul, “The Last Place On Earth – Tracking Progress And New Opportunities: To Protect The Leuser Ecosystem” Laporan kedua menyoroti usaha yang dilakukan oleh Wilmar International, Grup Musim Mas dan Golden Agri Resources serta rancangan kerja mereka yang akan diterapkan untuk melindungi Ekosistem Leuser. |
Juni 2016 (Ensem Lestari) | Melakukan penilaian pabrik dengan menggunakan jasa penilai pihak ketiga. Berdasarkan hasil penilaian risiko, Ensem Lestari ditemukan memiliki beberapa potensi risiko. |
Agustus 2016 (Bangun Sempurna Lestari) | Melakukan penilaian pabrik dengan perantara jasa penilai pihak ketiga.
Berdasarkan hasil penilaian resiko, Bangun Sempurna Lestari ternyata memiliki potensi resiko. |
November 2016 |
06 November 2016:
Laporan Rainforest Action Network (RAN) yang berjudul, “Protecting the Leuser Ecosystem: A Shared Responsibility” Laporan ketiga menyoroti bukti lebih lanjut mengenai kasus pembukaan hutan untuk dijadikan Perkebunan kelapa sawit yang memasok ke pabrik sekitar meskipun terdapat moratorium perluasan Perkebunan kelapa sawit. Laporan ini juga menyoroti hubungan kerjsama yang terus berlanjut dengan Wilmar International, Grup Musim Mas dan Golden Agri Resources – dijuluki ‘Big Three Buyers’– yang memiliki sumber Minyak kelapa sawit yang tidak bertanggung jawab didaerah ini. Menurut RAN, aktifitas yang terdokumentasi tersebut melanggar moratorium yang dibuat oleh Presiden Indonesia pada bulan April 2016 dan instruksi dari Gubernur Aceh pada tanggal 17 Juni 2016 yang memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan semua kegiatan pembukaan hutan, termasuk di wilayah telah memiliki izin. |
Update Februari 2023:
Kami menegaskan kembali komitmen untuk perlindungan Ekosistem Leuser termasuk lahan gambut Tripa. Kami tidak memasok dari perusahaan yang beroperasi di lahan gambut Tripa seperti PT Surya Panen Subur II dan PT Kallista Alam. |
|
Maret 2017 | 31 Maret 2017:
Laporan Rainforest Action Network (RAN) yang berjudul, “PT. Indo Sawit Perkasa caught destroying the lowland rainforests of Singkil-Bengkung,” yang menduga PT Indo Sawit Perkasa (ISP) secara aktif melakukan pembukaan lahan di tutupan pohon lebat di Singkil Bengkung. |
April 2017 (Pemasok di Kabupaten Singkil) | Kami mengirimkan surat kepada pemasok ini: Bangun Sempurna Lestari, Delima Makmur, Ensem Lestari, Global Sawit Semesta, Nafasindo, Perkebunan Lembah Bhakti, untuk menanyakan keterkaitan mereka dengan PT Indo Sawit Perkasa, yang ditemukan secara aktif membuka lahan di hutan hujan tropis, Singkil Bengkung. |
Kami telah menerima balasan dari PT Bangun Sempurna Lestari, PT Ensem Lestari, PT Nafasindo dan PT Delima Makmur bahwa mereka tidak memasok dari PT Indo Sawit Perkasa. | |
Juni 2017 | Kami menyelesaikan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) untuk mengembangkan platform berbagai pemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah lokal dan organisasi pendonor, Sustainable Trade Initiative (IDH). Pihak lain yang juga termasuk adalah produser kelapa sawit dan konsultan teknikal seperti The Forest Trust (TFT).
Inisiasi ini akan dimulai dengan perencanaan pengunaan lahan dan ketentuan penyediaan pelayanan untuk meningkatkan hasil minyak sawit dan praktek keberlanjutan dalam lanskap yang berkaitan dengan Petani kecil . |
Juli 2017 | Laporan Rainforest Action Network (RAN) yang berjudul , “PT Agra Bumi Niaga: Continues to Destroy Elephant Habitat and Sell Conflict Palm Oil to Suppliers of Major Brands Across the Globe.”
Ensem Sawita disoroti karena membeli dari PT Agra Bumi Niaga (ABN). Dalam artikel yang ditulis oleh RAN, RAN melakukan investigasi lapangan yang diduga ditemukan bukti aktif, penebangan ilegal di habitat gajah Sumatera yang terancam punah didalam hutan hujan ekosistem Leuser. Pemasok yang dimaksud adalah produsen Kelapa Sawit yang dikenal sebagai PT Agra Bumi Niaga (PT ABN) yang memasok ke pabrik pengolahan kelapa sawit tetangga yang dioperasikan oleh PT Koperasi Prima Jasa (KPJ) yang memasok ke pembeli utama. Pelacakan kasus terkait Ensem Sawita dapat ditemukan di halaman keluhan kami di sini. |
September 2019 |
Musim Mas telah menyurati pemasoknya (termasuk perusahaan yang pernah memasok) untuk menghimbau tidak memasok TBS dari perusahaan yang berada dalam kawasan yang dilindungi dengan memberikan peta daerah berisiko tinggi yang berada di Aceh. |
30 September 2019:
Laporan Rainforest Action Network (RAN) yang berjudul “The Last of the Leuser Lowlands: Field Investigation Exposes Big Brands Buying Illegal Palm Oil From the Singkil-Bengkung Peatlands”, yang menyoroti peran merek makanan, pedagang dan bank global berskala besar yang memicu kegiatan deforestasi di kawasan Ekosistem Leuser Singkil-Bengkung. Laporan tersebut menuduh beberapa pabrik kelapa sawit yang memasok TBS ilegal, salah satunya adalah Global Sawit Samesta (GSS). GSS memasok TBS ilegal melalui broker, CV Buana Indah yang membeli dari petani yang menanam kelapa sawit secara ilegal di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil Laporan tersebut lebih lanjut juga menuduh beberapa pabrik kelapa sawit yang memasok TBS ilegal, salah satunya adalah Samudera Sawit Nabati (SSN). SSN dilaporkan memasok TBS ilegal melalui perantara, CV Buana Indah yang membeli dari petani yang menanam kelapa sawit secara ilegal di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Pelacakan kasus terkait Global Sawit Semesta (GSS) dan Samudera Sawit Nabati (SSN) dapat dijumpai pada halaman keluhan kami di sini. |
|
Oktober 2019 | 29 Oktober 2019:
Laporan Rainforest Action Network (RAN) yang berjudul, “Major Brands Again Caught Sourcing Deforestation-Linked Palm Oil” yang menduga PT Laot Bangko melakukan pembukaan lahan di kawasan Ekosistem Leuser pada bulan Agustus 2019. Laporan tersebut menerangkan bahwa salah satu pemasok Musim Mas, yaitu PT Bumi Daya Agrotamas (PT BDA) masih memasok buah dari PT Laot Bangko. Pelacakan kasus terkait Bumi Daya Agrotamas (BDA) dapat dijumpai pada halaman keluhan kami di sini. |
Desember 2019 | Lokakarya pemasok diadakan di Subulussalam, Provinsi Aceh, untuk PKS dan pemasok TBS yang berada di kabupaten Singkil. |
Mei 2020 |
04 Mei 2020:
Laporan Leuser Watch Rainforest Action Network (RAN) yang berjudul “Exposed: Elephant Habitat in Leuser Ecosystem Under Fresh Attack – PT Indo Alam Slashing and Burning Lowland Rainforests.” dan Laporan Leuser Watch Rainforest Action Network (RAN) yang berjudul “Chainsaws Enter Indonesia’s Orangutan Capital” Laporan “Exposed: Elephant Habitat in Leuser Ecosystem Under Fresh Attack – PT Indo Alam Slashing and Burning Lowland Rainforests” atas dugaan kegiatan PT Indo Alam yang diduga secara aktif melakukan pembakaran illegal terhadap hutan di dalam habitat Gajah Sumatra. PT Indo Alam juga dilaporkan telah melakukan pembukaan lahan seluas 130 hektar sejak kebijakan moratorium dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Laporan “Chainsaws Enter Indonesia’s Orangutan Capital” yang menduga bahwa PT Indo Sawit Perkasa telah melanggar kebijakan moratorium untuk pembukaan lahan di kawasan Ekosistem Leuser yang mengurangi area hutan yang tersisa di konsesinya seluas 124 hektar menjadi 44 hektar pada bulan Februari hingga Maret 2020. |
Musim Mas tidak memiliki hubungan bisnis secara langsung dengan PT Indo Sawit Perkasa dan PT Indo Alam. Oleh karena itu, kami melakukan pendekatan melalui pemasok kami untuk memperoleh informasi ada atau tidaknya hubungan bisnis pemasok tersebut dengan kedua perusahaan yang tercantum dalam laporan Leuser Watch RAN bulan Mei 2020.
Pada bulan Mei 2020, Musim Mas kembali menyurati pemasok untuk meminta penegasan kembali terhadap pernyataan mereka sebelumnya tidak melakukan pembelian atau penerimaan TBS dari Perusahaan yang berada di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil dan Kawasan Ekosistem Leuser sesuai nama Perusahaan yang tercantum dalam laporan Leuser Watch RAN bulan Mei 2020. |
|
September 2019 dan Juni 2020 | Kami telah menerima surat balasan dari pemasok (termasuk perusahaan yang pernah memasok) yang menegaskan bahwa mereka tidak menerima TBS dari Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil dan Kawasan Ekosistem Leuser, termasuk dari perusahaan yang tercantum dalam laporan Leuser Watch RAN bulan Mei 2020.
Musim Mas berkomitmen pada kebijakan NDPE dan apabila ditemukan ada pemasok kami yang mensuplai dari area yang melanggar kebijakan NDPE, maka Musim Mas akan mengambil langkah dengan melakukan pendekatan dengan pemasok dan akan mengkaji kembali hubungan bisnis jika pemasok tidak dapat bekerjasama. |
Juni 2020 | 24 Juni 2020:
Pemberitaan RAN Leuser Watch yang berjudul “Amidst COVID-19 lockdown deforestation for palm oil climbs”. Laporan keempat menyoroti PTPN I telah gagal mengadopsi kebijakan “Tanpa Deforestasi, Tanpa Lahan Gambut, dan Tanpa Eksploitasi” (NDPE) sesuai dengan ekspektasi konsumen global dan kebijakan dari Brand dan Trader ternama, dan masih melakukan pembukaan jalan dan lahan di area yang berpotensi Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value – HCV) dan Stok Karbon Tinggi (High Carbon Stock – HCS) pada Ekosistem Leuser. Pelacakan kasus terkait PTPN1 dapat dijumpai pada halaman keluhan kami di sini. |
Agustus 2020 | 21 Agustus 2020:
Laporan dari RAN berjudul “Major Brands and Banks Complicit in the Production of Conflict Palm Oil on Stolen Community Lands in Indonesia”. a. RAN menyoroti isu:
b. Menurut investigasi lapangan RAN, bahwa PT Beurata Subur Persada (PT BSP) menerima pasokan TBS dari PT DPL c. RAN menyebutkan bahwa PT DPL berkomitmen atas moratorium pembukaan lahan Pelacakan kasus terkait Dua Perkasa Lestari (DPL) dapat dijumpai pada halaman keluhan kami di sini. |
September 2020 | 21 September 2020:
Laporan Rainforest Action Network (RAN): “Royal Golden Eagle Group Links Global Brands and Financiers to Deforestation In the Leuser Ecosystem”
Pelacakan kasus terkait Syaukath Sejahtera (SS) dapat dijumpai pada halaman keluhan kami di sini.
|