Musim Mas
Language
Search Menu

PT Berkat Sawit Sejati (PT BSS) adalah salah satu anak perusahaan Musim Mas Grup (di bawah naungan Musim Mas Holdings Pte Ltd). Kami telah menjadi anggota RSPO sejak 2004 dan Grup kami adalah yang pertama dari Indonesia yang bergabung dengan RSPO.

Tanggal Perkembangan
Juni  2019 Kami menerima email pada 24 Juni 2019 dari RSPO yang menginformasikan sebuah keluhan terhadap PT BSS secara resmi telah di terima oleh RSPO. Selanjutnya RSPO meminta tanggapan atas tuduhan tersebut.

26 Juni 2019:

Keluhan yang dibuat oleh Hutan Kita Institute (HaKI) kepada RSPO menduga anak perusahaan Musim Mas, Berkat Sawit Sejati (BSS) mengembangkan perkebunan kelapa sawit di atas lahan milik Suaka Margasatwa Dangku dan di hutan produksi.

Panel Pengaduan RSPO telah secara resmi menerima pengaduan tersebut. Akses ke pelacak kasus yang relevan di situs web Keluhan RSPO dapat ditemukan di sini.

Juli – Desember 2019 Pada 10 Juli 2019, kami memberikan tanggapan tertulis dan tepat waktu dengan bukti pendukung terhadap dugaan pelanggaran. Tanggapan selanjutnya dengan tambahan bukti disampaikan pada bulan September dan Desember 2019. PT BSS telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2001, mengikuti proses verifikasi yang berlaku saat itu. Musim Mas membeli PT BSS beberapa tahun kemudian, pada tahun 2004. Berbagai proses verifikasi kemudian mengkonfirmasi bahwa area konsesi PT BSS berada di luar kawasan hutan.

Pada tahun 2007 terdapat pertanyaan dari instansi pemerintah mengenai HGU PT BSS. Pertanyaan ini ditanggapi oleh Bupati setempat saat itu, yang menegaskan kembali bahwa PT BSS telah memperoleh HGU sebagaimana semestinya dan konsesinya terletak di luar kawasan hutan. Tidak ada tanggapan dari badan pemerintah yang diterima untuk pengajuan ini.

Pada tahun 2015, kami secara aktif menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menegaskan kembali batas konsesi BSS dan selanjutnya, pada tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan kunjungan lapangan ke BSS untuk memverifikasi areal yang ditanami. Musim Mas akan terus mendukung secara aktif penyelesaian kasus ini, seperti yang kami lakukan sejak 2007.

Desember 2019 Sekretariat RSPO menyelesaikan review dokumen pendukung yang telah diserahkan.
Januari 2020 Menurut pelacak kasus RSPO, investigasi telah selesai dan lembaga Keluhan RSPO melanjutkan pembuatan catatan pengarahan.
Juli 2020 Sampai saat ini kami belum menerima tanggapan atau keputusan dari Panel Keluhan RSPO.
Oktober 2020 Pada 21 Oktober 2020, kami menerima keputusan resmi dari Panel Keluhan RSPO bahwa keluhan terhadap PT BSS telah ditutup. Surat Keputusan Panel Keluhan dapat ditemukan di sini.

Panel Keluhan menyatakan bahwa tumpang tindih konsesi PT BSS dengan kawasan hutan dan Suaka Margasatwa Dangku berakar pada fakta bahwa terdapat kustodian peta yang terpisah untuk wilayah geografis tertentu. PT BSS dapat menunjukkan hak guna lahan melalui HGU. Laporan audit Pengawasan Badan Sertifikasi 2019 dan 2020 juga menunjukkan bahwa batas-batas hukum ditandai dengan jelas dan nampak terawat. Panel Keluhan juga mempertimbangkan bahwa PT BSS telah proaktif bekerja sama dengan pihak berwenang di Indonesia untuk mengkonfirmasi batas-batas kawasan hutan. Untuk itu, Panel Keluhan menyatakan bahwa PT BSS telah mematuhi Prinsip dan Kriteria RSPO.

Januari 2021 Tidak ada banding atas keputusan tersebut, sehingga RSPO secara resmi menutup kasus tersebut pada 20 Januari 2021.