Musim Mas
Language
Date Progress
Oktober 2024 16 Oktober 2024

Menerima email pemberitahuan awal dari RSPO yang menginformasikan Sekretariat RSPO akan melakukan Diagnosa Awal untuk menentukan apakah Keluhan yang diajukan Pelapor dapat diterima atau ditolak. Rincian Keluhan dari Pelapor belum diberikan oleh Sekretariat RSPO di tahap Diagnosa Awal.

November 2024 18 November 2024

RSPO memberitahukan bahwa Keluhan dari Pelapor telah diterima secara resmi.Ringkasan dari Keluhan yang disampaikan oleh Bapak S. Samsul Hadi, S. H., M.H. selaku Kepala Desa Pelanduk adalah:
1. Tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) PT GIN diduga tidak konkrit dan berkelanjutan untuk masyarakat sekitar;

2. PT GIN melakukan kegiatan penanaman ulang/penumbangan pokok kelapa sawit di salah satu perkebunannya yang menyebabkan munculnya hama yang menyerang perkebunan kelapa masyarakat;

3. PT GIN hanya menyediakan pestisida untuk masyarakat dua kali dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan perkebunan kelapa masyarakat; dan

4. Permintaan masyarakat akan pestisida ke PT GIN yang disampaikan oleh Kepala Desa tidak dipenuhi dengan cepat yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian yang besar.

Akses ke pelacak kasus di situs RSPO Complaint portal/situs dapat diakses di sini.

Desember 2024

 

 

12 Desember 2024

PT GIN memberikan respon tertulis kepada Sekretariat RSPO dan menyatakan bahwa keluhan-keluhan yang disampaikan tidak berdasar dan tidak didukung dengan bukti yang cukup.Dengan mempertimbangkan hubungan yang baik dengan masyarakat, PT GIN terbuka untuk menyelesaikan Keluhan melalui Keterlibatan Bilateral, seperti yang diuraikan dalam Prosedur Pengaduan & Banding RSPO.

18 Desember 2024

Sekretariat RSPO menginformasikan kepada PT GIN bahwa Pelapor setuju untuk menyelesaikan Pengaduan melalui Keterlibatan Bilateral.

20 Desember 2024

Berdasarkan indikasi para pihak untuk menyelesaikan melalui proses Keterlibatan Bilateral, maka Panel Pengaduan menangguhkan pembahasan Pembangunan agar proses Keterlibatan Bilateral dapat dijalankan. Proses Keterlibatan Bilateral akan berlangsung selama 60 hari kerja, dimulai dari tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 19 Maret 2025, sebagaimana diinformasikan oleh Sekretariat RSPO.