Musim Mas
Language
Search Menu
Tanggal Perkembangan
Juli 2017 31 Juli 2017:

Melakukan pertemuan langsung antara PT Mulia Indah dan Pihak yang mengajukan keluhan.

Pihak yang mengajukan keluhan mengklaim bahwa dia adalah pemilik lahan yang sah untuk lahan PT Sarana Esa Cita (PT SEC) yang berbatasan dengan PT Mulia Indah (PT MI) – keduanya adalah anak perusahaan Grup Musim Mas; dan mereka juga mengklaim tidak menerima biaya kompensasi atas lahan tersebut.

Kasus ini kemudian diperparah dengan munculnya dua orang yang juga mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan tersebut, sehingga jumlahnya bertambah menjadi tiga orang.

Penuntut A (2015)

Pihak penuntut pertama mengklaim lahan tersebut pada November 2015. Dia mengaku diberikan wewenang oleh Penuntut B untuk menjual lahan tersebut kepada PT Mulia Indah, dimana biaya kompensasi telah disetujui kemudian dikonfirmasi oleh kepala desa.

Penuntut B (2017)

Made claims as the legitimate owner of the land. 

Penuntut C (2017)the above-mentioned complainant who filed a case with the RSPO

Mengklaim kepemilikan lahan, karena dia membelinya dari Penuntut B. Namun, tidak ada dokumentasi kepemilikan tanah resmi, dan pembayaran yang dilakukan kepada Penggugat B hanya diakui sebagai uang muka oleh pihak kedua.

Agustus 2017 31 Agustus 2017:

Pihak pengaju keluhan mengirimkan emal langsung kepada Musim Mas

September 2017 Kami mengirimkan email kepada pihak yang mengajukan keluhan (Penuntut C) pada 11 September 2017, dengan menjelaskan bahwa kami telah membayar kompensasi pada November 2015 kepada Penuntut A.

Pihak yang mengajukan keluhan kami undang untuk berdiskusi pada 18 September 2017. Sesi diskusi dimediasi oleh kepala desa dan pejabat pemerintah setempat.

Kami menjelaskan kepada pihak yang mengajukan keluhan bahwa lahan tersebut telah kami berikan kompensasinya pada 11 November 2015. Namun, tidak ada kesepakatan diantara ketiga pengaju keluhan tersebut.

Oktober 2017 06 Oktober 2017:

RSPO memberitahu kami bahwa keluhan telah diajukan via email

Pelacak kasus yang relevan di situs Web RSPO dapat ditemukan di sini.

Januari 2018 Kami bertemu dengan pihak pengaju keluhan dan pemilik lahan dan sebuah kesepakatan telah dicapai, dimana pemilik lahan tersebut akan menerima kompensasi.

Kemudian, semua pihak setuju bahwa lahan tersebut diakuisisi oleh perusahaan sesuai dengan aturan hukum dan sekarang masalahnya telah selesai. Kami dapat menutup kasus ini secara konsultatif dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai pihak yang mengkalim, serta berkonsultasi mengenai penyelesaian konsensual yang disetujui bersama.

Kami telah mengirimkan surat secara resmi kepada RSPO mengenai penutupan kasus keluhan tersebut dan sedang menunggu konfirmasi status penutupan kasus ini.

September 2018 Panel Pengaduan RSPO menolak Keluhan mengenai PT SEC karena masalah tersebut telah diselesaikan melalui pendekatan bilateral. RSPO akan menutup keluhan jika tidak ada banding lebih lanjut terhadap keputusan yang diterima dalam waktu 60 hari kerja (sejak 26 September 2018).