Musim Mas
Language
Tanggal Perkembangan
Desember 2018 14 Desember 2018:

Pemberitaan RAN Leuser Watch yang berjudulElephant Corridor Has Been Cleared by Indonesian State Company Despite Moratorium on Palm Oil by President.” yang menyoroti dugaan kegiatan pembukaan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) pada koridor habitat gajah Sumatra yang terancam punah yang berada dalam Ekosistem Leuser sebulan setelah Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan moratorium untuk pembukaan lahan yang berlaku selama tiga tahun.

Mei 2019

17 Mei 2019:

Pemberitaan RAN Leuser Watch yang berjudulForest Loss Rises Sharply in Critical Leuser Ecosystem Lowlands“ yang menyoroti pembukaan lahan yang terjadi di PTPN I Kebun Blang Tualang seluas 24 hektar yang dibuka pada bulan Januari hingga April 2019.

Kami melakukan pendekatan dengan PTPN I untuk meminta klarifikasi terkait isu-isu yang diberitakan oleh RAN dan meminta Peta Tanam (Areal Statement) Kebun Tualang Sawit (Blang Tualang)
Juni 2019

04 Juni 2019:

Pemberitaan RAN Leuser Watch yang berjudul,” Investigation underway into forest loss for palm oil in Leuser Ecosystem” yang menyebutkan menyebutkan bahwa PTPN I merespon pemberitaan RAN dengan pernyataan komitmen untuk menjadi penjaga bagi kawasan hutan di Ekosistem Leuser. Pemberitaan tersebut juga menunjukkan citra satelit planet selama periode Desember 2017 hingga Juni 2019 menunjukkan lokasi dan waktu pembukaan hutan dan pengembangan jalan baru menuju kawasan hutan.

PTPN I menyampaikan bahwa pada prinsipnya PTPN I mendukung seluruh kegiatan serta program penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kepedulian lingkungan dalam operasionalnya sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan tentang Perkebunan.

Terkait isu pembukaan lahan dengan tutupan pohon lebat pada Januari s.d. Oktober 2018 dan berlanjut pada Januari s.d April 2019, PTPN I menjelaskan bahwa tidak benar melakukan deforestasi, hanya melakukan peremajaan tanaman (replanting) pada beberapa lokasi yang berada dalam HGU PTPN I dengan melampirkan Peta Tanam dari kebun Tualang Sawit (Blang Tualang).

Juli 2019 Berdasarkan Peta Tanam yang dikirimkan oleh PTPN I, kami menemukan ada areal dengan keterangan “Areal Cadangan” pada konsesi PTPN I. Kami meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pengertian “Areal Cadangan” ke PTPN I.
Desember 2019 PTPN I menjelaskan bahwa “Areal Cadangan” merupakan areal bekas/ eks penanaman kelapa sawit yang jumlah populasi tanamannya semakin berkurang akibat tidak dikelola sehingga areal tersebut berkembang menjadi belukar yang terdiri dari gulma kayu dengan populasi padat serta beberapa tanaman kelapa sawit yang tidak terpelihara.

Beberapa areal pada “Areal Cadangan” yaitu seluas 249 hektar dapat ditanam kembali dan direncanakan akan dilakukan dalam rentang tahun 2020 s.d. 2023.

Februari 2020

Kami menghubungi PTPN I untuk meminta Peta Lokasi Rencana Penanaman Kembali (replanting) seluas 249 hektar tersebut.
Atas permintaan Musim Mas, PTPN I melampirkan peta rencana penanaman kembali seluas 249 hektar yang direncanakan akan dilakukan dalam rentang tahun 2020 s.d. 2023.
Maret 2020

Kami kembali menghubungi PTPN I untuk meminta informasi tambahan seperti tahun penanaman sebelumnya pada areal rencana replanting, dan informasi tutupan lahan saat ini di lapangan.
PTPN I menginformasikan bahwa mereka telah bekerja sama dengan pihak yang berwenang untuk mengkonfirmasi status tutupan lahan dari HGU PTPN I Kebun Tualang Sawit (Blang Tualang) dilapangan.
Juni 2020 24 Juni 2020:

Pemberitaan RAN Leuser Watch yang berjudul ,” Amidst COVID-19 lockdown deforestation for palm oil climbs” yang menyoroti PTPN I telah gagal mengadopsi kebijakan “Tanpa Deforestasi, Tanpa Lahan Gambut, dan Tanpa Eksploitasi” (NDPE) sesuai dengan ekspektasi konsumen global dan kebijakan dari Brand dan Trader ternama, dan masih melakukan pembukaan jalan dan
lahan di area yang berpotensi Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value – HCV) dan Stok Karbon Tinggi (High Carbon Stock – HCS) pada Ekosistem Leuser.

Juli 2020 Kami kembali menghubungi PTPN I untuk meminta klarifikasi terkait laporan RAN tanggal 24 Juni 2020 dan menindak lanjuti permintaan informasi tambahan berupa bukti/ informasi tutupan lahan. Kami juga mengundang PTPN I untuk melakukan pertemuan virtual (Video Conference) untuk mengklarifikasi isu yang diberitakan oleh RAN.
Kami mengadakan conference call dengan PTPN I pada tanggal 06 Juli 2020 untuk membahas lebih lanjut terkait kebijakan keberlanjutan PTPN I dan isu-isu yang dilaporkan oleh RAN.

Hasil dari diskusi sebagai berikut:

  1. Kegiatan penanaman ulang (replanting) terakhir dari PTPN I adalah pada tahun 2019 dan di luar areal kawasan hutan. Selama tahun 2020, PTPN I tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dan penanaman ulang. Adapun kegiatan pembukaan lahan di dalam HGU PTPN I yang terjadi di tahun 2020, seperti yang diduga dalam laporan NGO, merupakan garapan oleh masyarakat. PTPN I berkomitmen untuk tidak melakukan replanting dan new planting sampai adanya kepastian hasil analisis spasial/ pemutakhiran dari pihak yang berwenang. Selain itu, PTPN I juga menyampaikan bahwa PTPN I akan melakukan penilaian HCS dan HCV dengan melibatkan lembaga yang berkompeten.
  2. Isu yang dipermasalahkan pada publikasi RAN/ Leuser Watch pada tanggal 24 Juni 2020 dengan judul “Amidst COVID-19 lockdown deforestation for palm oil climbs” yang menyatakan PTPN I gagal menerapkan kebijakan NDPE, PTPN I menyampaikan bahwa PTPN I telah memiliki Kebijakan Sawit Lestari dan bersedia dibagikan kepada stakeholder.

Musim Mas akan terus melanjutkan komunikasinya dengan PTPN I dan akan memonitor Perkembangannya.

Oktober 2020 Kami menanyakan perkembangan dari PTPN I berdasarkan diskusi bulan Juli 2020 yang lalu.
November 2020 PTPN I kembali menyampaikan bahwa selama tahun 2020, PTPN I tidak ada melakukan penanaman ulang atau pembukaan lahan untuk kelapa sawit.  Pembukaan lahan  di areal HGU PTPN I  merupakan garapan yang dilakukan oleh masyarakat .

PTPN I  bersama Pemerintah dan dilingkup Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat  untuk tindak lanjut penyelesaiannya.

PTPN I belum menerima hasil analisa spasial/pemutakhiran dari pihak yang berwenang  dan sedang diupayakan hasil tersebut dapat segera diterbitkan.

Maret 2021 Kami menanyakan update dari PTPN I.

PTPN I masih belum menerima hasil analisa spasial /pemutakhiran dari pihak yang berwenang.

PTPN I juga masih dalam proses menunjuk perusahaan jasa konsultansi untuk melakukan studi integrated High Conservation Value ( HCV )/High Carbon Stock ( HCS).

Juli 2021 Untuk mendukung pencapaian atas sasaran B dari Strategi Lanskap Aceh, Musim Mas melakukan verifikasi terhadap kepatuhan NDPE dari PTPN I pada tanggal 7 – 9 Juli 2021.

Verifikasi dilakukan secara on-site (verifikasi lapangan) dengan meninjau penerapan rencana aksi dari PTPN I. Berikut hasil dari verifikasi tersebut:

1. Komitmen terhadap NDPE
Kebijakan Sawit Lestari PTPN I telah dipublikasi di website resmi PTPN I  www.ptpn1.co.id/kebijakan-sawit-lestari

Kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada komponen manajemen , staff dan karyawan.

2. Penilaian HCV/ HCS yang terintregrasi
PTPN I saat ini masih melakukan pengkajian penawaran dari konsultan.

3. Penggarapan lahan oleh masyarakat
Pada 20 April 2021, pihak PTPN I mengadakan pertemuan dengan 4 orang penggarap dan melakukan sosialisasi untuk menyampaikan bahwa areal tersebut adalah milik PTPN I sesuai HGU perusahaan. Pemberitahuan untuk tidak meneruskan kegiatan penanaman pohon pisang dan tanaman lainnya di areal HGU dituang ke dalam surat pernyataan bermaterai.

Sebagai tindakan pencegahan, PTPN I telah memasang Papan ( plang ) yang mengumumkan Tanah ini milik PTPN I.

4. Hasil analisa spasial/ pemutakhiran

Saat verifikasi PTPN I masih belum menerima hasil analisa spasial/ pemutakhiran dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Banda Aceh.

Desember 2021  PTPN I menginformasikan bahwa mereka telah melakukan penilaian HCV & Penilaian Dampak Sosial (Social Impact Assessment/ SIA) bekerja sama dengan konsultan. PTPN I tidak akan melakukan pembukaan lahan baru.

PTPN I juga telah menerima hasil dari BPKH. Berdasarkan dokumen tersebut , terlihat masih terdapat lahan dalam kebun Tualang Sawit (Blang Tualang) yang tumpang tindih dengan Fungsi Kawasan Hutan. Lahan ini akan diproses untuk lebih lanjut.

Maret 2022 PTPN I memberikan konfirmasi bahwa Area Cadangan seluas 249 hektar, yang awalnya akan dilakukan proses penanaman kembali, tidak jadi dilakukan.

Untuk lahan kebun Tualang Sawit (Blang Tualang) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan sedang dalam persiapan dokumen yang dipersyaratkan untuk proses pelepasan kawasan hutan.

Mei 2023  PTPN I telah memohon pelepasan lahan kebun Tualang Sawit (Blang Tualang) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan sedang dalam proses penyusunan dokumen yang dipersyaratkan untuk proses selanjutnya.