Musim Mas
Language
Tanggal Perkembangan
September 2017 04 September 2017:

Salah satu LSM mengirimkan email secara langsung kepada kami, atas dugaan deforestasi di Papua Nugini (PNG), oleh Bewani Perkebunan Kelapa Sawit (BOPPL) dengan dugaan adanya hubungan kepemilikan dengan Perusahaan Prosper Group / Far East Holdings Bhd (1.146 hektar diduga deforestasi sejak Juli 2017).

Oktober 2017 Kami menghubungi Prosper Group melalui surat resmi untuk memahami dan meminta informasi tentang kepemilikan Perkebunan Kelapa Sawit Bewani.
Prosper Group menolak dikaitkan dengan kepemilikan Perkebunan Kelapa Sawit Bewani dan menegaskan bahwa sumber informasi tersebut tidak akurat.
Februari 2018 Kami kembali menulis ke Prosper Group melalui surat resmi untuk meminta mengadakan pertemuan.
Maret 2018 Prosper Group menulis kepada kami kembali menegaskan bahwa mereka tidak memiliki Perkebunan Kelapa Sawit Bewani Ltd dan tidak memiliki hubungan dengan mereka.
Mei 2018 Kami bertemu dengan Prosper Group dan meminta klarifikasi atas laporan beserta inisiatif berkelanjutan mereka. Kami juga menunggu pertemuan selanjutnya dengan Far East Holdings.
Prosper Group menjelaskan sifat hubungan mereka dengan Far East Holdings Bhd dan menyatakan bahwa mereka berkomitmen terhadap keberlanjutan dan mulai berusaha untuk memperoleh sertifikasi Malaysian Sustainable Palm Oil.
Juni 2018 Prosper Group secara resmi menginformasikan Musim Mas bahwa mereka tidak memiliki hubungan apapun dengan Bewani Oil Palm Plantations Ltd, dan mereka juga tidak memiliki operasi di luar Semenanjung Malaysia.

Mereka juga menegaskan bahwa mereka memiliki kebijakan keberlanjutan sesuai pada tempatnya.

September 2018 19 September 2018:

Laporan Greenpeace yang berjudul “Final Countdown: Now or Never to Reform the Palm Oil Industry“, menduga BOPPL melakukan pembukaan hutan seluas 13,460 hektar dalam periode 25 Januari 2015 – 28 Juli 2018.

Desember 2018 Pembelian terakhir kami dilakukan pada December 2018.
April 2019 Pada tanggal 5 April 2019, Mr Tee Kim Tee melalui surat resmi mengkonfirmasi keterlibatannya dalam Proyek Bewani Oil Palm mulai dari 1 Januari 2016 hingga divestasinya pada 1 Februari 2019.

Penilaian Perubahan Penggunaan Lahan (LUCA) dilakukan untuk mengidentifikasi total kewajiban atas deforestasi yang dilakukan selama periode keterlibatan tersebut.

Prosper menerbitkan Kebijakan Kelapa Sawit Berkelanjutan yang pertama.

Juni 2019 Prosper memperkenalkan kembali diri mereka sebagai ‘Prosper Palm Oil Mill Sdn Bhd’ (PPOM).

Kedepannya, Manajemen PPOM tidak lagi menggunakan nama “Prosper Group” dalam mewakili entitas yang terkait dengan PPOM.

Oktober 2019
Prosper merevisi Kebijakan Kelapa Sawit Berkelanjutan dengan menambahkan elemen No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) yang lebih komprehensif.

Prosper sedang mempersiapkan rencana pemulihan dengan berbagai opsi di dalamnya seperti reboisasi, konservasi satwa liar, atau berkontribusi kepada sebuah perwakilan untuk proyek konservasi lingkungan.

Maret 2020
Rencana pemulihan telah diselesaikan dengan menjalin kemitraan bersama Global Environment Center (GEC). Melalui kemitraan ini, Prosper mendanai Proyek Pemulihan dalam bentuk inisiatif konservasi Hutan Rawa Gambut Selangor Utara (NSPSF) di Negara Bagian Selangor, Malaysia.

Proyek ini akan berfokus pada perlindungan dan rehabilitasi Bukit Belata (Extension) Forest Reserve (BBEFR) yang mencakup area seluas 3.140 ha hutan dipterocarpaceae dataran rendah dan rawa gambut, di bagian tenggara dari NSPSF.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melihat pernyataan Prosper di sini.

April 2020
Prosper mempublikasikan Proposal untuk Proyek Pemulihan Tahap 1 di Bukit Belata (Extension) Forest Reserve (BBEFR).
Juni 2020
Prosper mempublikasikan Pernyataan Bersama Proyek Pemulihan dengan GEC.

Tujuan Rencana Pemulihan Tahap 1 (April 2020-Maret 2023) adalah untuk mengembangkan dan mengimplementasikan program perlindungan dan rehabilitasi hutan dan lahan gambut di BBEFR dengan beberapa sub-tujuan berikut:

a. Mengembangkan strategi rehabilitasi untuk setidaknya 1.000 ha hutan dan lahan gambut yang terdegradasi oleh api dan perambahan;

b. Melakukan pembasahan dan rehabilitasi untuk setidaknya 200 ha lahan gambut dan hutan yang terdegradasi;

c. Untuk mencegah kebakaran dan degradasi di masa mendatang, bermitra dengan masyarakat lokal dan para pemangku kepentingan.

Agustus 2020
Prosper mempublikasikan revisi Pernyataan Bersama Proyek Pemulihan dengan GEC.

Seperti yang teridentifikasi berdasarkan penilaian tanah dan remote sensing, lebih dari 350 ha (yang sebelumnya diperkirakan lebih dari 1.000 ha) hutan dan tanah gambut di BBEFR telah terdegradasi oleh api, pembuangan air, dan perambahan dalam beberapa tahun ini.

Seiring berjalannya tahap pertama, Prosper dan GEC akan merancang tahap tambahan untuk memperpanjang dan/atau memperluas kegiatan dengan dukungan dari Prosper dan para pemangku kepentingan.

Oktober 2020
Prosper mempublikasikan laporan kemajuan Proyek Pemulihan yang pertama (Maret-September 2020).
Mei 2021
Prosper mempublikasikan laporan kemajuan Proyek Pemulihan yang kedua (Oktober 2020-April 2021).
Juni 2021
Prosper mempublikasikan revisi Pernyataan Bersama Proyek Pemulihan dengan GEC.

Pada Maret 2023, dan membangun pengalaman pada Tahap 1, Prosper dan GEC akan memperluas area Proyek Pemulihan seluas 10.000 ha, dengan dukungan dari Prosper dan para pemangku kepentingan lainnya.

Desember 2021
Prosper mempublikasikan laporan kemajuan Proyek Pemulihan yang ketiga (April-November 2021).
Mei 2022
Prosper mempublikasikan laporan kemajuan Proyek Pemulihan yang keempat (Desember 2021-April 2022).
Juli 2022
Prosper mempublikasikan Kebijakan Minyak Sawit Berkelanjutan yang telah diperbarui.
Desember 2022
Prosper mempublikasikan laporan kemajuan Proyek Pemulihan yang kelima (April-November 2022).

GEC mengajukan permintaan resmi kepada Prosper untuk memperpanjang periode Proyek Pemulihan Tahap 1 selama  6 bulan (diperpanjang hingga Oktober 2023).

April 2023 Prosper mempublikasikan revisi Pernyataan Bersama Proyek Pemulihan dengan GEC.

Proyek Pemulihan dengan GEC akan mencakup area seluas 12.415 ha. Ini mencakup total kewajiban deforestasi yang teridentifikasi.

Tahap 1 diperpanjang sampai dengan 6 bulan sehubungan dengan pandemi Covid 19 dan curah hujan yang tinggi.

Juni 2023
Pada tanggal 22 Juni 2023, Musim Mas diundang untuk menghadiri kunjungan pemangku kepentingan atas Proyek Pemulihan Tahap 1 Prosper di BBEFR. Dalam kunjungan tersebut, kami dan para pemangku kepentingan berkesempatan untuk mengunjungi lokasi hutan terdegradasi yang telah dipulihkan selama 3 tahun terakhir (2020-2023).

Earthqualizer (EQ) sebagai penilai eksternal Proyek Pemulihan menyimpulkan bahwa rehabilitasi BBEFR yang dilakukan oleh GEC dalam 3 tahun terakhir telah memberikan hasil seperti yang ditunjukkan dalam proposalnya dan memenuhi persyaratan konservasi dan pengembangan masyarakat yang diperlukan untuk Rencana Pemulihan.

Juli 2023
Prosper mempublikasikan laporan kemajuan Proyek Pemulihan yang keenam (Desember 2022 – Juli 2023).

Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke tautan ini

Kami akan terus memantau perkembangan dari implementasi Proyek Pemulihan ini.