Musim Mas
Language
Tanggal Perkembangan 
September 2022 
 
19 September 2022

Laporan RAN berjudul, “Carbon Bomb Scandals: Big Brands Driving Climate Disaster for Palm Oil” menyoroti kasus perkebunan kelapa sawit yang dioperasikan oleh Bp. Mahmudin.

Bp. Mahmudin diduga mengoperasikan kebun kelapa sawit di Desa Ie Meudama yang berada di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil.Laporan tersebut menduga TBS dari kebun Bp. Mahmudin dikirimkan ke PT Runding Putra Persada (PT RPP).

Dari informasi dalam laporan, kami melakukan analisa spasial yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan pendekatan dengan PT RPP.
Oktober 2022

10 Oktober 2022
Tim verifikasi PT RPP mengunjungi kebun Bp. Mahmudin. Berikut kesimpulan dari kunjungan tersebut.

  1. Status legalitas
  • PT RPP memperlihatkan 6 (enam) salinan sertifikat hak milik yang dikeluarkan sejak tahun 2017 dengan nomor 1006, 1007, 1008, 1009, 1010, dan 1018. PT RPP juga membagikan titik koordinat untuk tiap blok.
  • Analisa internal kami menemukan bahwa titik koordinat tersebut sesuai dengan bidang terdaftar yang tersedia di ATRBPN. Informasi ini dapat diakses di database Badan Pertanahan Nasional (BPN) https://bhumi.atrbpn.go.id/
  1. Lokasi kebun

Hasil analisa spasial kami dengan mengoverlay titik koordinat kebun Bp. Mahmudin dengan peta Kawasan Konservasi No 580/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2018 menemukan bahwa area tersebut berada di luar Kawasan Konservasi Rawa Singkil

31 Oktober 2022
RAN mempublikasi artikel berjudul “Major Indonesian Palm Oil Suppliers Falsely Deny Sourcing Illegal Palm Oil” yang memuat informasi lebih lanjut terkait kebun Bp. Mahmudin yang diduga melewati batas Kawasan Konservasi Rawa Singkil.
November 2022

Kami telah menyelesaikan rencana verifikasi. Kami juga telah memasukkan titik koordinat dari artikel terbaru RAN ke dalam agenda rencana kunjungan. Kunjungan tersebut direncanakan akan dilakukan mulai tanggal 10 November 2022.

Kunjungan lapangan ke dalam Kawasan Konservasi Nasional akan tergantung pada izin dari otoritas setempat.   

10 – 11 November 2022

Berikut kesimpulan dari kunjungan lapangan :

1.SOP penelusuran TBS

Berikut poin yang ditemukan:

  • PT RPP sudah memiliki mekanisme tertulis pelaksanaan Traceability to Plantation
  • Berdasarkan data TTP terbaru (Agustus – Oktober 2022) yang ditunjukkan PT RPP, agen yang dilaporkan adalah salah satu pemasok TBS baru di tahun 2022.

2.Kunjungan lapangan ke kebun Bp. Mahmudin

  • Sebagian kebun Bp. Mahmudin memiliki SHM
  • Kami mengindentifikasi bahwa terdapat area di kebun Bp. Mahmudin yang termasuk ke dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Bp. Mahmudin tidak menyadari tumpang tindih ini.
  • Mahmudin juga memiliki pos pengumpulan TBS. Namun tidak ada catatan sumber TBS (mis. Titik koordinat, legalitas) dan tidak ada sistem penelusuran TBS.
  • Hasil dari kunjungan lapangan ke lokasi pembukaan lahan yang dilaporkan artikel RAN yang kedua tanggal 31 Oktober 2022, menyimpulkan bahwa lokasi tersebut terlihat baru saja dibuka dengan bibit sawit yang baru ditanam. Kami diinformasikan oleh Bp. Mahmudin bahwa area tersebut dimiliki oleh pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan beliau.

Kesimpulan dan rekomendasi

Rencana aksi telah ditetapkan untuk pihak berikut:

1. Bp. Mahmudin

  • Mengembalikan area kebun yang masuk ke dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil ke pemerintah.
  • Menginformasikan seluruh kebun sawit yang dimiliki oleh Bp. Mahmudin
  • Membuat dan menjalankan sistem Penelusuran untuk semua sumber TBS yang masuk ke pos pengumpulan. Pelaksanaan akan dilakukan bertahap dalam kurun waktu 6 bulan.

2.CV Buana Indah

  • Menginformasikan seluruh kebun yang menyuplai TBS beserta informasi yang dibutuhkan (mis. Status/legalitas lahan)
  • Mengumpulkan data TTP dari seluruh pemasok TBSnya secara berkala (maksimal dalam waktu 6 bulan)

3.PT RPP

  • Meninjau kembali penerapan SOP pada sistem TTP, khususnya terkait pemenuhan kriteria NDPE di tingkat produser TBS (petani) yang memasok melalui agen (seperti CV Buana Indah)
  • Meningkatkan sistem TTP dan memastikan data TTP mencapai 100% dalam waktu 6 bulan ke depan
  • Memantau perkembangan rencana aksi dari CV Buana Indah dan Bp. Mahmudin sebagai pemasok TBSnya.
  • Bersedia diverifikasi dengan sampel acak

Kami akan terus memantau penerapan rencana aksi di atas untuk memastikan pemasok secara konsisten memenuhi komitmen NDPE.

April 2023  Kami masih melanjutkan proses engagement dengan PT RPP terkait perkembangan rencana aksi yang telah disepakati.

PT RPP sedang dalam proses pendekatan dengan CV BI dan Bp. Mahmudin.

Dalam proses diskusi, pihak PT RPP menginformasikan kepada kami bahwa mereka telah secara proaktif menghentikan pasokan dari kebun dan pos pengumpulan TBS / “ramp” milik Bp. Mahmudin di desa Ie Meudama hingga proses pengembalian lahan selesai.

Untuk mengecek perkembangan dari penerapan rencana aksi, kami menjadwalkan kunjungan lapangan di bulan Mei 2023.

Kami berkolaborasi dengan penyuling (refiners) lainnya untuk secara efektif mendukung PT RPP dalam mencapai rencana aksi yang ditargetkan.

Mei 2023 08-12 Mei 2023

Musim Mas bersama dengan beberapa penyuling (refiners) lainnya melakukan kunjungan lapangan lanjutan. Berikut kesimpulan dari kunjungan tersebut:

  1. PT RPP
  • Melakukan pelatihan dan pendampingan kepada tim PT RPP untuk pemenuhan rencana aksi.
  • PT RPP telah mencapai 94% TTP.
  1. CV BI dan Bp. Mahmudin
  • Bertemu dan berdiskusi langsung dengan CV BI dan Bp. Mahmudin. Tim Musim Mas dan refiners lainnya menyampaikan kembali tentang komitmen NDPE perusahaan, dan konsekuensi terhadap supplier yang tidak memenuhi kebijakan tersebut.
  • Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)
  • Berdiskusi dengan BKSDA untuk memahami lebih lanjut tantangan dan upaya yang sudah dilakukan dalam perlindungan kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil (SMRS)
  • Prosedur pengembalian lahan
Juni 2023 13 Juni 2023

PT RPP

  • Menyampaikan hasil diskusi dengan BKSDA dan BPKH
  • Untuk mempercepat proses implementasi rencana aksi, direncanakan akan dilakukan kunjungan lapangan kembali oleh Tim Musim Mas dan refiners lainnya bersama PT RPP untuk bertemu dengan CV BI dan Bp. Mahmudin.

 

19-22 Juni 2023

Kunjungan lapangan untuk bertemu dengan CV BI dan Bp. Mahmudin

  • Menginformasikan kepada CV BI terkait hasil diskusi dengan BKSDA dan BPKH.
  • Dikarenakan Bp. Mahmudin tidak dapat dihubungi selama kunjungan lapangan, kami menyampaikan hasil diskusi dengan BKSDA dan BPKH kepada pengurus ramp milik Bp. Mahmudin.
  • Pada hari ketiga kunjungan, kami menerima konfirmasi bahwa Bp. Mahmudin menolak untuk melanjutkan komitmen pengembalian lahan yang berada pada kawasan SMRS.
Juli 2023 Juli 2023

Karena tidak bisa memenuhi rencana aksi yang sudah disepakati, CV BI dan PT RPP mengeluarkan Bp. Mahmudin (ram dan kebun) dari rantai pasoknya per tanggal 13 Juli 2023.

Proses penelusuran TTP dengan PT RPP dan CV BI masih berlanjut.

Kami akan memantau progress pemenuhan dan implementasi rencana aksi PT RPP. Kami juga akan menyampaikan ke supplier lainnya di sekitar Aceh untuk tidak melakukan transaksi dengan Bp. Mahmudin.

Oktober 2023  2-6 Oktober 2023

Dengan selesainya proses penelusuran TTP pemasok CV BI ke PT RPP, Musim Mas dan penyuling (refiners) lainnya kembali melakukan kunjungan lapangan ke PT RPP dan CV BI.

Berikut kesimpulan dari kunjungan lapangan tersebut:

– PT RPP sudah menyelesaikan 100% penelusuran Traceability to Plantation (TtP) di bulan September 2023.

– Berdasarkan data pemasok TBS dari CV BI, tidak ada TBS yang berasal dari Bp. Mahmudin diterima oleh CV BI sejak 13 Juli 2023.

– PT RPP sudah mengimplementasikan Sistem Penelusuran dalam operasinya. Pengecekan secara sampel menunjukkan bahwa PT RPP tidak menerima TBS yang berasal dari Bp. Mahmudin sejak 13 Juli 2023.

Mempertimbangkan bahwa PT RPP sudah menyelesaikan seluruh rencana aksi yang disetujui dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh implementasi komitmen NDPE, kami melihat kasus ini telah selesai.

Pernyataan penutup bersama untuk kasus ini dapat diakses di sini.