Tanggal | Perkembangan |
April 2020 | 09 April 2020:
Laporan Chain Reaction Research yang berjudul, “The Chain: Tabung Haji Plantations to Develop New Oil Palm Concession, Once Again Breaching Buyers’ NDPE Commitments.” Laporan tersebut menyatakan bahwa Deru Semangat Sdn Bhd (DSSB) yang sebesar 55 persen dimiliki oleh Tabung Haji, mendaftarkan rencana Penilaian Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembukaan lahan seluas 8,094 hektar untuk Perkebunan kelapa sawit di Mukin Tembeling, Malaysia. Ini merupakan tahap ketiga dari proyek yang dimulai pada tahun 2017. Total luas pembukaan lahan dalam proyek ini mencakup kurang lebih seluas 12,100 hektar. Proyek pembukaan lahan tersebut sebelumnya tidak melalui tahap penilaian Stok Karbon Tinggi/ HCS sehingga mengakibatkan proyek ini melanggar ketentuan NDPE yang ditetapkan oleh perindustrian. |
TH Plantations mengklarifikasi bahwa DSSB merupakan perusahaan join venture yang dimiliki sebagian oleh Lembaga Tabung Haji. TH Plantations hanya berperan sebagai agen manajemen dan bukan pemilik dari lahan tersebut.
TH Plantations memegang teguh pendirian dan komitmen terhadap kebijakan NDPE. Pada tahun 2019, manajemen baru yang mengambil alih seluruh kegiatan operasional perusahaan menyadari ketidaksesuaian proyek pembukaan lahan DSSB terhadap kebijakan NDPE dan telah bertindak cepat untuk memperbaiki situasi. Dalam tindakannya, TH Plantations telah menyampaikan niatnya untuk mengakhiri perjanjian manajemen dengan DSSB pada tahun 2019 yang pada prinsipnya disetujui oleh DSSB. Kedua pihak sekarang sedang dalam proses penyelesaian pengurusan dokumen kesepakatan. Proses serah terima dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Maret tahun ini. Namun, dikarenakan situasi pandemik yang sedang terjadi, pemerintah mengeluarkan Perintah Kontrol Gerakan (MCO) yang mengakibatkan ditundanya proses serah terima. Kedua pihak sedang menunggu kelanjutan dari proses tersebut setelah MCO dihentikan. Kami akan memantau perkembangan dari pemutusan manajemen kesepakatan ini dengan seksama. |
|
Oktober 2020 | THP mengumumkan moratorium atas seluruh kegiatan pembukaan lahan di DSSB pada 2 Oktober 2020. |
Januari 2021 |
THP menginformasikan bahwa pemutusan Perjanjian Manajemen antara THP dan DSSB telah diselesaikan secara tuntas pada tanggal efektif 15 Januari 2021. |
Desember 2021 |
Pada tanggal 17 Desember 2021, THP menandatangani perjanjian jual beli untuk pelepasan seluruh saham TH yang dimiliki di DSSB. (sumber : https://www.tabunghaji.gov.my > Menu > Korporat > Informasi Korporat > Laporan Tahunan > Muat Turun Penyata Kewangan 2021 – halaman 249) Berdasarkan hal di atas, kami menganggap kasus ini sudah selesai. Sejalan dengan Komitmen NDPE, THP menginformasikan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian resmi terkait Proyek Rencana Pemulihan (RPP) dengan Global Environmental Centre (GEC) pada tanggal 1 September 2022. Berdasarkan penilaian di berbagai lokasi dan diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait, pada bulan Juli 2022 diputuskan untuk mendirikan proyek di dalam dan sekitar Cagar Hutan Gunung Arong (GAFR) di Distrik Mersing di Negara Bagian Johor Timur Laut. RPP dijadwalkan akan dimulai pada awal Juli 2022 dan berjalan selama tujuh (7) tahun, hingga Juli 2029. Izin telah diberikan oleh Departemen Kehutanan Negara Bagian Johor untuk GEC yang bekerja sama dengan THP dalam melaksanakan RPP. Untuk detailnya, silakan lihat pernyataan publik di sini. Progress akan disediakan berkala secara publik melalui website perusahaan. |
Desember 2022 | Sejalan dengan Komitmen NDPE, THP menginformasikan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian resmi terkait Proyek Rencana Pemulihan (RPP) dengan Global Environmental Centre (GEC) pada tanggal 1 September 2022.
Berdasarkan penilaian di berbagai lokasi dan diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait, pada bulan Juli 2022 diputuskan untuk mendirikan proyek di dalam dan sekitar Cagar Hutan Gunung Arong (GAFR) di Distrik Mersing di Negara Bagian Johor Timur Laut. RPP dijadwalkan akan dimulai pada awal Juli 2022 dan berjalan selama tujuh (7) tahun, hingga Juli 2029. Izin telah diberikan oleh Departemen Kehutanan Negara Bagian Johor untuk GEC yang bekerja sama dengan THP dalam melaksanakan RPP. Untuk detailnya, silakan lihat pernyataan publik di sini. Progress akan disediakan berkala secara publik melalui website perusahaan. |