Musim Mas
Language
Search Menu

Komitmen Musim Mas Terhadap Upaya Konservasi Dan Restorasi

Musim Mas mematuhi persyaratan RSPO yang relevan untuk pengembangan baru dan perluasan area perkebunan. Kami berkomitmen untuk tidak melakukan konversi ekosistem alami dalam operasi kami, khususnya di kawasan dengan nilai konservasi tinggi (HCV/NKT), lahan gambut, dan hutan dengan stok karbon tinggi (HCS/SKT).

Kami memulai penilaian NKT untuk seluruh operasi kami sejak tahun 2007 dan telah mempertahankan seluruh kawasan NKT, termasuk kawasan yang kemudian diklasifikasikan sebagai kawasan SKT. Tidak ada deforestasi di operasi Musim Mas setelah batas waktu kami pada tanggal 31 Desember 2015, sebagaimana dipublikasikan dalam Kebijakan Keberlanjutan kami.

Sejak tahun 2017, total kawasan konservasi kami telah meningkat sebesar 35% menjadi lebih dari 28.000 hektar pada bulan Desember 2021. Upaya kami meliputi peningkatan kawasan alami yang telah terdegradasi, terkena dampak kebakaran, atau perambahan. Bagian penting dari pendekatan kami adalah melibatkan masyarakat sekitar dalam setiap tahap pengembangan dan pelaksanaan rencana pengelolaan konservasi kami. Selain itu, tim konservasi kami secara rutin melakukan survei keanekaragaman hayati, patroli darat, dan pemantauan satelit untuk mencegah pembangunan ilegal dan perburuan atau degradasi lahan yang terkena dampak kebakaran.

Memulihkan Kawasan Konservasi Dan Melindungi Keanekaragaman Hayati

Musim Mas melakukan survei keanekaragaman hayati secara rutin dan komprehensif di dalam dan sekitar area konsesi kami. Survei-survei ini mencakup tinjauan desktop terhadap ketersediaan flora dan fauna, pengumpulan sampel selama kunjungan lapangan, dan wawancara dengan masyarakat lokal untuk membantu kami dalam menjaga inventarisasi spesies tumbuhan dan hewan serta habitat kritisnya.

Rencana pengelolaan NKT kami untuk perkebunan yang ada ditinjau dan diperbarui setiap tahun. Hal ini mencakup rencana aksi untuk perlindungan dan kelangsungan hidup spesies Langka, Terancam, dan Terancam Punah (RTE) serta spesies yang dilindungi undang-undang, dan untuk pencegahan perburuan di dalam dan di luar wilayah konsesi kami. Perburuan spesies RTE, dan spesies yang dilindungi undang-undang, dilarang di seluruh konsesi kami, dan kami tidak beroperasi di kawasan lindung yang ditetapkan secara nasional.

Untuk menghilangkan perburuan di dalam konsesi kami, pekerja dan keluarga mereka juga dilarang memelihara satwa liar di penangkaran. Untuk membantu mencegah praktik serupa terjadi di lanskap yang lebih luas, kami melibatkan masyarakat di sekitar operasi kami melalui diskusi konstruktif mengenai permasalahan ini dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya konservasi.

Langkah-langkah tambahan telah diambil untuk mencegah pembangunan ilegal di dalam hutan dan kawasan konservasi. Kami melakukan patroli darat dan memantau perambahan dengan menganalisis citra Landsat dari wilayah yang dipetakan.

Kami telah mengambil langkah-langkah untuk memulihkan kawasan-kawasan yang telah disisihkan, dengan harapan dapat mengembalikan kawasan-kawasan tersebut ke kondisi aslinya semaksimal mungkin. Misalnya, kami mulai bekerja sama dengan Badan Kehutanan Indonesia pada tahun 2009 untuk memulihkan zona sempadan sungai dengan mengganti kelapa sawit dengan pohon hutan.