Saat ini, tindakan yang tepat adalah memadamkan kebakaran dan mengidentifikasi pelaku utama yang terlibat dalam kebakaran.
Namun demikian, penyebab krisis kabut meliputi sistem pertimbangan sosial-ekonomi dan politik yang kompleks. Sulit untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan lokasi titik api yang berada pada peta konsesi. Kebakaran dapat berasal dari luar konsesi dan menyebar ke konsesi, atau perusahaan yang menjadi tersangka mungkin tidak sepenuhnya mempunyai hak kepemilikan konsesi. Dalam konteks hukum yang membingungkan dan kadang-kadang bertentangan dengan hukum adat, hukum provinsi dan hukum nasional, sulit untuk memastikan penggunaan lahan versus kepemilikan lahan.
Untuk mendorong reformasi yang berarti, sangat penting bagi semua pemangku kepentingan masyarakat Indonesia, regional maupun internasional untuk bekerja sama pada beberapa tingkat dalam upaya kolektif untuk mengubah lanskap di Indonesia.
Untuk tujuan ini, Musim Mas secara aktif bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya untuk mengatasi masalah yang berfokus pada membangun rantai suplai minyak sawit yang berkelanjutan.
Perusahaan sendiri juga merasakan dampak, untuk itu adanya program yang sedang dilaksanakan, dimana kita memiliki peralatan khusus dan sumber daya manusia untuk memadamkan titik api yang berlokasi dekat konsesi kami. Selain itu, perusahaan memiliki program pendidikan bagi masyarakat lokal untuk mendorong masyarakat lokal yang tinggal di Perkebunan dan sekitarnya untuk tidak menggunakan metode tebang dan bakar.
Terakhir, Musim Mas ingin menegaskan kembali komitmennya Kebijakan Keberlanjutan, yang melarang secara tegas melarang penggunaan api dalam pembukaan Perkebunan baru, penanaman kembali dan pengembangan lahan lainnya, membatasi dengan hanya menggunakan metode mekanis. Selain itu, perusahaan tidak mengembangkan Perkebunan baru di Lahan Gambut dengan kedalaman tertentu. Kebijakan Keberlanjutan perusahaan meliputi operasi global termasuk Indonesia serta pemasok pihak ketiga. Kebijakan ini menetapkan standar keberlanjutan yang lebih tinggi untuk perusahaan dibandingkan dengan komitmen yang telah ada sesuai prinsip dan kriteria dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi: