Musim Mas
Language
Search Menu

Singapura, 20 April 2022 – Terkait isu pasokan minyak goreng baru-baru ini, Kejaksaan Agung Indonesia (Kejagung) melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penerbitan persetujuan ekspor kepada PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI, salah satu anak perusahaan Grup Musim Mas).

Dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan pada Februari 2022 untuk mengatasi isu pasokan minyak goreng di Indonesia belakangan ini. DMO sudah tidak berlaku sejak Maret 2022.

MONI, dan semua perusahaan dibawah Grup Musim Mas, telah sepenuhnya mendukung program DMO. Selama periode ini, Grup Musim Mas beroperasi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebagai bukti komitmen Grup Musim Mas terhadap transparansi, kami telah memberikan seluruh dokumentasi terkait dengan pemenuhan persyaratan DMO kepada lembaga pemerintah terkait sejak awal penyelidikan.

Grup Musim Mas menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan berkomitmen untuk sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan.