Singapura – Melalui surat ini kami ingin menanggapi mekanisme sistem Pengaduan RSPO, dan sebagai contoh yang sangat menarik adalah surat keputusan Panel Pengaduan RSPO tertanggal 2 November 2018, mengenai kasus yang melibatkan PT PP London Sumatera (LonSum) Indonesia Tbk (“Surat Keputusan”)
Sebagai anggota RSPO, kami menghargai pembentukan dan pengelolaan Sistem Pengaduan yang dilakukan oleh Sekretariat RSPO sebagai mekanisme mendasar untuk memastikan semua anggotanya memegang teguh Prinsip dan Kriteria yang berlaku. Kami tetap berkomitmen pada proses yang ada, namun Sistem Pengaduan perlu ditingkatkan, dengan memberikan kejelasan dan memastikan transparansi kasus-kasus kedepannya.
Anggota RSPO mengandalkan hasil investigasi dan mekanisme verifikasi pihak ketiga, dan membutuhkan penyelesaian tepat waktu dari kasus-kasus tersebut, dengan tahapan pencapaian yang jelas dalam kurun waktu tertentu yang dikomunikasikan ke publik demi akuntabilitas dan pemahaman mengenai kemajuan yang dicapai. Jika ada kendala selama proses berlangsung, kami meminta RSPO segera dan secara transparan mengkomunikasikan detailnya. Dengan memperkuat prosedur pengaduan pada tahun 2017 lalu, kami yakin upaya telah dilakukan. Namun, kami meminta komunikasi lebih baik dan detail yang lebih terbuka untuk publik, kecuali dimana anonimitas sangat diperlukan.
Mengikuti publikasi baru-baru ini mengenai surat keputusan terhadap PT LonSum, kami melihat perlunya proses pengaduan untuk ditingkatkan, terutama berdasarkan pada poin aksi spesifik yang dijelaskan di bawah ini, untuk memberikan kejelasan dan transparansi kedepannya.
Sebagai para pemangku kepentingan yang peduli dalam proses ini, kami meminta RSPO untuk segera mengatur dan mengomunikasikan pendekatan yang jelas dan transparan untuk mengelola setiap proses remediasi. Pendekatan tersebut seharusnya mencakup hal-hal berikut ini:
1. Setiap tindakan penyelesaian pengaduan harus ditangani dengan transparansi penuh, adil dan dijalankan oleh pihak yang bebas dari konflik kepentingan, termasuk namun tidak terbatas pada lembaga sertifikasi yang terlibat.
2. RSPO harus berkomunikasi secara terbuka dan memastikan pencapaian tonggak khusus berikut ini:
a) Pengaduan Responden harus mempublikasikan rencana tindakan berdasarkan keputusan Panel Pengaduan. Untuk LonSum, mereka akan mempublikasikan rencana aksi untuk melakukan tindakan korektif untuk Surat Keputusan dalam kurun waktu 30 hari, atau pada 1 Desember 2018, pukul 12:00 AM EST (“Rencana Aksi”);
b) Lembaga Sertifikasi terkait (“LS”) akan menerbitkan laporan Audit Pengawasan sebagai tonggak tiga bulan. Untuk LonSum, jatuh pada tanggal 1 Februari 2019; dan
c) Accreditation Services International (ASI) akan memberikan laporan Audit Kepatuhan pada LS sebagai pencapaian dalam enam bulan. Untuk LonSum, tenggat jatuh pada tanggal 1 Mei 2019.
3. RSPO harus mempublikasikan pembaruan triwulan Lonsum mengenai kemajuan pelaksanaan tindakan korektif serta ringkasan temuan laporan LS terhadap Rencana Aksi dan laporan ASI mengenai LS.
4. Kami memahami bahwa RSPO telah membentuk Unit Pelaksana dan Pemantauan (UPP), yang memiliki mandat untuk memantau dan memverifikasi pelaksanaan Rencana Aksi yang didukung oleh Panel Pengaduan. UPP harus menunjukkan bagaimana unit tersebut akan beroperasi dalam kasus di atas, khususnya bagaimana akan bekerja dengan pemangku kepentingan yang relevan, termasuk para pelapor keluhan, untuk secara akurat dan objektif menilai apakah semua tonggak penting telah berhasil dicapai, dan secara transparan melaporkan semua kemajuan yang dibuat serta tantangan yang dihadapi selama proses berlangsung.
5. RSPO harus memastikan dan mempromosikan transparansi yang lebih besar untuk semua pengaduan, termasuk kasus Lonsum, atas dasar urgensinya.
Kami percaya hal diatas akan memfasilitasi proses yang jelas dan transparan dimana anggota berhasil memenuhi harapan para pemangku kepentingan.
Terima kasih.
Dengan Hormat,
Musim Mas
Unilever
Nestle
Cargill
PEPSICO
GAR Agribusiness and Food
L’Oreal
Lihat suratnya di sini.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: